BERITA TREN – Pancasila berasal dari dua kata dalam Bahasa Sanskerta yaitu “panca” yang berarti lima dan “sila” yang berarti prinsip atau asas.
Sebagai dasar negara serta falsafah Negara Republik Indonesia, Pancasila terdiri atas lima sila.
Yaitu ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Baca Juga: Apa yang Dimaksud dengan Gerak Lokomotor? Ini Pengertian dan Contoh Lengkapnya
Adapun arti Pancasila bagi bangsa Indonesia sebagai dasar negara yaitu Pancasila adalah dasar oleh negara dalam penyelenggaraan urusan negara dan mengatur pemerintahan.
Di samping itu makna Pancasila sebagai dasar negara yaitu Pancasila sebagai pedoman dan prinsip dalam kehidupan.
Dikutip BERITA TREN dari fkip.umsu.ac.id, berikut kedudukan Pancasila sebagai Dasar Negara
1. Tertuang dalam Pembukaan UUD 1945
Pancasila secara resmi dijadikan dasar negara Indonesia dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pembukaan UUD 1945 menyatakan bahwa negara Indonesia didirikan atas dasar Pancasila. Hal ini menegaskan kedudukan Pancasila sebagai pijakan utama dalam konstitusi Indonesia.
2. Konstitusi yang Tidak Dapat Diganggu Gugat
UUD 1945 merupakan konstitusi tertulis yang memiliki kedudukan dan kekuatan hukum tertinggi di Indonesia. Dalam Pasal 1 Ayat (3) UUD 1945, disebutkan bahwa Pancasila merupakan asas tunggal negara dan menjadi pandangan hidup bangsa Indonesia. Oleh karena itu, tidak ada lembaga atau pihak manapun yang memiliki kewenangan untuk mengubah atau menggantikan Pancasila sebagai Dasar Negara.
3. Keputusan Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi Indonesia (MK) telah menegaskan dan memperkuat kedudukan Pancasila sebagai Dasar Negara dalam putusan-putusannya. MK menyatakan bahwa perubahan terhadap Pancasila hanya dapat dilakukan melalui mekanisme amandemen UUD 1945 yang ditetapkan oleh MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat).
4. Keberadaan dan Pengamalan Sehari-hari
Pancasila bukan hanya sekadar simbol atau dokumen formal, tetapi juga harus tercermin dalam kehidupan sehari-hari masyarakat Indonesia.
Pancasila menjadi acuan dalam berbagai bidang, seperti pendidikan, politik, hukum, sosial, ekonomi, dan budaya. Pengamalan nilai-nilai Pancasila menjadi tanggung jawab semua warga negara Indonesia.
5. Bendera dan Lambang Negara
Pancasila secara visual juga menjadi bagian yang penting dalam simbol-simbol nasional Indonesia. Lambang negara Garuda Pancasila dan bendera Merah Putih menunjukkan keberadaan Pancasila sebagai Dasar Negara yang dihormati dan dijunjung tinggi.*