BERITA TREN – Teknologi yang semakin berkembang membantu memudahkan pekerjaan manusia. Salah satunya adalah membayar zakat fitrah. Tapi, zakat fitrah online apakah sah?
Pembayaran zakat fitrah secara online baru-baru ini muncul menjelang berakhirnya bulan suci Ramadhan. Karena salah satu kewajiban ibadah umat muslim di bulan Ramadhan adalah membayar zakat.
Tidak sedikit orang mempertanyakan apakah sah melakukan zakat fitrah secara online? Mengingat mengeluarkan zakat merupakan cara untuk membersihkan dan mensucikan harta yang diperoleh dan untuk membantu sesama.
Baca Juga: Bolehkah Pengurus Masjid Menerima Zakat? Begini Jawaban Jelas dari Buya Yahya
Untuk menjawab pertanyaan mengeluarkan zakat fitrah online apakah sah? Yuk, simak penjelasannya di bawah ini!
Apakah Sah Membayar Zakat Fitrah Online?
Salah satu syarat sah zakat adalah adanya niat yang baik dan benar dari pembayar zakat.
Tapi seringkali sebagian umat muslim berhalangan hadir secara langsung ketika membayar zakat dan memberikannya kepada amil.
Jadi, salah satu pilihan yang dipilih umat muslim adalah membayar zakat fitrah secara online.
Ustadz Abdul Somad atau UAS mengatakan kalau hukum membayar zakat fitrah secara online tetap sah meskipun tidak berakad. Karena hukum akad dalam zakat fitrah hanya sunnah, bukan rukun, bukan wajib, dan bukan syarat.
Yang terpenting adalah ketika mengeluarkan zakat fitrah secara online adalah niatnya. Karena niat adalah salah satu rukun zakat fitrah yang tidak boleh dilupakan.
Begitu juga dengan penjelasan dengan Buya Yahya, ulama kharismatik sekaligus pengasuh LPD Al Bahjah itu pernah mendapatkan pertanyaan serupa tentang pembayaran zakat fitrah secara online.
Buya Yahya mengatakan kalau pembayaran zakat fitrah secara online itu sah. Hal itu karena pemberi zakat memberikan wakil kepada suatu lembaga untuk memberikan zakatnya kepada orang yang berhak.
Namun, Buya Yahya menganjurkan sebaiknya zakat fitrah disalurkan ke tempat masing-masing. Sebisa mungkin jangan dipindahkan ke kampung lain, karena kemungkinan di daerah masing-masing masih terdapat orang yang berhak menerima zakat.
Meski begitu, jika ingin menyalurkan lewat suatu lembaga zakat, perhatikan kalau lembaga tersebut bisa dipercaya, punya ilmu, dan benar dalam menyalurkannya dan tepat sasaran.
Kini terjawab sudah tentang zakat fitrah online apakah sah? Jawabannya adalah sah, dan tidak ada masalah jika ingin menyalurkannya melalui sebuah lembaga zakat yang bisa dipercaya.
***