BERITA TREN – Salah satu hal yang dapat menyebabkan batalnya puasa seseorang adalah berhubungan intim. Namun, apakah kamu tahu hukum berhubungan intim saat bulan Ramadhan yang sebenarnya?
Menurut ajaran Islam, berpuasa tidak hanya menahan diri dari makan dan minum, tetapi juga menahan diri dari perilaku dan hal-hal yang dapat membatalkan puasa. Salah satunya adalah berhubungan badan.
Hukum berhubungan intim saat bulan Ramadhan memang sering menjadi perbincangan dan perdebatan. Namun, sebagian besar ulama sepakat bahwa berhubungan badan dapat membatalkan puasa.
Hukum Berhubungan Intim Saat Bulan Ramadhan
Berhubungan badan di antara suami istri adalah salah satu bentuk ibadah yang dianjurkan.
Namun, saat bulan Ramadan, terdapat beberapa pertimbangan yang perlu diperhatikan oleh pasangan suami istri.
Salah satunya adalah terkait dengan puasa yang menjadi kewajiban selama bulan Ramadan.
Hukum berhubungan intim saat bulan Ramadan adalah diperbolehkan selama malam hari setelah berbuka puasa dan sebelum imsak.
Hal ini sesuai dengan ajaran agama Islam yang mengizinkan aktivitas seksual di antara suami istri pada waktu-waktu tertentu, terutama di luar waktu puasa.
Ketika menjalani ibadah puasa, terdapat sejumlah larangan yang harus dihindari, mulai dari makan, minum, hingga menahan diri dari dorongan hawa nafsu, termasuk melakukan hubungan intim, bahkan jika dilakukan oleh pasangan suami istri.
Berhubungan bada antar suami istri tidak hanya membatalkan puasa, tetapi juga mengurangi pahala yang seharusnya diperoleh selama bulan Ramadhan.
Tidak hanya berhenti sampai di situ, hubungan badan suami istri ini jika dilakukan pada saat puasa, malah akan berakibat dosa. Pelakunya bahkan diwajibkan untuk membayar denda.
Tindakan melakukan hubungan intim saat berpuasa, termasuk oleh pasangan suami istri, dianggap sebagai dosa, dan pelakunya diwajibkan membayar denda atau kafarat uzhma.
Kafarat uzhma diterapkan sesuai dengan petunjuk dalam hadis yang diriwayatkan sebagai berikut:
“Abu Hurairah meriwayatkan bahwa ada seorang laki-laki datang kepada Rasulullah SAW, dan berkata, ‘Saya telah binasa, saya telah melakukan hubungan dengan istri saya di bulan Ramadhan’. Beliau bersabda, ‘Merdekakanlah seorang hamba sahaya perempuan’. Laki-laki itu menjawab, ‘Saya tidak mampu’. Rasulullah bersabda lagi, ‘Berpuasalah selama dua bulan berturut-turut’. Laki-laki itu menjawab lagi, ‘Saya tidak mampu’. Rasulullah berkata kembali, ‘Beri makanan kepada enam puluh orang miskin’.” (HR Al-Bukhari)
Proses membayar denda atas melakukan hubungan seks saat puasa dapat dilakukan sebagai berikut:
Baca Juga: CEK! 4 Amalan Malam Lailatul Qadar, Raih Pahala di Malam Penuh Istimewa di 10 Hari Terakhir Ramadhan
- Memerdekakan seorang hamba sahaya perempuan.
- Berpuasa selama dua bulan berturut-turut jika tidak mampu memerdekakan hamba sahaya.
- Memberi makan kepada enam puluh orang miskin jika tidak mampu berpuasa dua bulan berturut-turut. Masing-masing orang miskin diberi makanan sebanyak satu mud atau setara dengan 0,8 kilogram beras.
Perlu dicatat bahwa aturan ini juga berlaku bagi mereka yang melakukan hubungan seksual melalui saluran reproduksi atau dubur. Namun, orang yang menjadi pasangan dalam hubungan tersebut tidak akan dikenakan kafarat uzhma.
Baca Juga: Apa Itu Mokel Puasa? Kata yang Sedang Trending di Ramadhan Ini dan Hukumnya, Ternyata…..
Selain itu, hukum ini hanya berlaku bagi mereka yang dengan sengaja melakukan tindakan tersebut, meskipun sadar bahwa mereka sedang menjalani ibadah puasa.
Demikianlah penjelasan mengenai hukum berhubungan intim saat bulan Ramadhan bagi mereka yang sengaja melakukan hubungan seks saat berpuasa.***