BERITA TREN – Apakah boleh memelihara anjing untuk menjaga rumah? Ustadz Abdul Somad memberikan jawaban.
Anjing merupakan salah satu hewan yang sekarang ini dipelihara untuk menjaga rumah dari maling.
Namun seperti apa dalam Islam hukum memelihara anjing? Termasuk untuk jaga rumah, Ustadz Abdul Somad menerangkan.
Baca Juga: Dibanding Tidur, Lebih Baik Kerjakan Amalan Ini Selesai Sholat Subuh Kata Ustadz Abdul Somad
Dengan perawakan besar dan tegap serta menyerang, tak heran jika anjing dijadikan hewan penjaga rumah.
Bahkan tak sedikit yang memelihara anjing terlatih agar ditugaskan menjaga rumah atau penginapan.
Seperti apakah hukum memelihara anjing dengan tujuan gara rumah aman terjaga?
Ustadz Abdul Somad pun memberikan penjelasan tentang hal ini. Perhatikan agar tak salah paham.
Dalam video Youtube Tsaqofah TV, Ustadz Abdul Somad mengatakan memelihara anjing hanya untuk dua tujuan.
Pertama adalah untuk berburu dan kedua untuk menjaga ternak.
Baca Juga: INGAT! Diberi Nikmat Sehat oleh Allah SWT, Datangi Tempat Berikut Ini Kata Ustadz Abdul Somad
Namun tentu anjingnya tersebut memang harus diajakran untuk berburu. Berburu pun bukan untuk berburu babi.
Kata Ustadz Abdul Somad kebanyakan saat ini memelihara anjing bukan untuk berburu ataupun bukan untuk menjaga ternak.
Soal untuk menjaga rumah, kata UAS heran. Karena untuk apa ada security jika masih harus memelihara anjing?
Baca Juga: Ustadz Abdul Somad Ingatkan Tidak Ada Rezeki yang Tertukar, UAS: Kalau Ada yang Ragu….
Maka kata Ustadz Abdul Somad, jika memelihara anjing bukan untuk berburu dan bukan untuk jaga ternak, ada dua hukuman.
“Malaikat rahmat tidak masuk. Berkurang satu harinya itu sebesar bukit. Setiap hari amalnya minus minus,”pungkas UAS.