BERITA TREN – Apakah suami boleh menggunakan uang istri yang didapat dari hasil bekerja? Simak jawaban Ustadz Abdul Somad.
Di era emansipasi seperti saat ini, tak sedikit dari wanita yang memilih berkarir, termasuk ketika sudah menjadi istri.
Bila mendapatkan uang apakah suami boleh memakai gaji istri tersebut? Ustadz Abdul Somad sampaikan satu jawaban.
Kembali ke persolana wanita karir. Tidak ada yang salah dari wanita memilih berkarir atau bekerja.
Meskipun statusnya sudah sebagai istri juga tidak masalah bila memutuskan bekerja.
Namun tentunya keputusan bekerja tersebut sudah mendapat izin dari suami.
Baca Juga: Cara Trading Emas untuk Pemula dengan Uang Sedikit
Lantas bagaiamana jika di perjalanannya, suami ingin memakai uang dari hasil gaji istri bekerja?
Apakah boleh dipakai begitu saja karena statusnya suami sebagai kepala keluarga?
Ustadz Abdul Somad pun beri jawaban yang mudah dipahami namun berbobot. Apa yang UAS bilang?
Ustadz Abdul Somad mengingatkan kepada suami yang menggunakan uang istri soal akad.
“Ketika uang istri itu Anda makan wahai suami. Akadnya apa? Apakah pinjam meminjam? Apakah hibah? Apakah gadai?,” terang UAS dalam video Youtube ReligiOne.
Kemudian Ustadz Abdul Somad melanjutkan dengan berpesan kepada para wanita yang berstatus istri untuk tegas soal akad atau perjanjian.
Baca Juga: Tidak Dapat KJP Plus Februari 2024? Masih Ada Peluang BLT Dana Pendidikan 1 Ini, Cair Rp450 Ribu
Apabila suami menggunakan uang milik istri, tanya dulu statusnya sebagai pinjam meminjam atau hibah.
Sebab kata Ustadz Abdul Somad dalam gaji seorang istri tidak ada hak suami.
“Di dalam gaji bapak ada hak ibu, namanya nafkah. Tapi di dalam gaji ibu tidak ada hak bapak,” pungkas UAS.