BERITA TREN – Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi Guru Tertentu 2024 kini berhak menerima Tunjangan Sertifikasi atau Tunjangan Profesi Guru (TPG).
Namun, pencairan TPG tersebut tidak otomatis dilakukan. Guru perlu menyelesaikan sejumlah tahapan penting agar dana tersebut segera diterima.
Berdasarkan data resmi, sebanyak 307.783 peserta telah dinyatakan lulus dalam UKPPPG Periode 4 Piloting 3 PPG 2024.
Lulusan ini akan menerima Sertifikat Pendidik sebagai syarat utama pencairan TPG. Namun, ada empat langkah penting yang harus dilalui terlebih dahulu.
Dilansir BeritaTren.com dari laman resmi ppg.kemdikbud.go.id, berikut tahapan agar TPG dapat cair:
1. Penerbitan Sertifikat Pendidik (Serdik)
Setelah dinyatakan lulus, peserta akan menerima Serdik yang diterbitkan oleh Lembaga Pendidik Tenaga Kependidikan (LPTK). Informasi resmi hasil kelulusan dapat diakses melalui laman PPG Kemendikbud, disertai notifikasi kelulusan sebagai tanda resmi.
2. Input Serdik ke Dapodik
Nomor sertifikat pada Serdik wajib diinput ke Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Guru diminta berkoordinasi dengan Operator Sekolah untuk memastikan data yang dimasukkan benar dan valid.
3. Sinkronisasi Data Dapodik
Setelah input data, langkah selanjutnya adalah sinkronisasi untuk memastikan data terbaca valid. Proses ini juga menjadi syarat penerbitan Nomor Registrasi Guru (NRG). Guru dianjurkan melakukan sinkronisasi secara berkala hingga data sertifikasi dinyatakan sah.
4. Input Nomor Registrasi Guru (NRG)
Setelah NRG diterbitkan oleh Ditjen GTK melalui Dinas Pendidikan, data tersebut harus diinput ke Dapodik dan disinkronkan kembali. Proses ini akan memvalidasi data pada Info GTK sebagai syarat pencairan tunjangan.
Tahapan Akhir: Pencairan TPG
Setelah semua langkah tersebut selesai, pencairan TPG triwulan pertama dapat dilakukan. Namun, guru juga harus memenuhi syarat tambahan yang diatur dalam Permendikbudristek Nomor 45 Tahun 2023, seperti:
- Memiliki Sertifikat Pendidik
- Terdaftar sebagai Guru ASN di bawah Kementerian
- Mengajar sesuai beban kerja dan kriteria yang berlaku
Pada tahap akhir, Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) akan diterbitkan sebagai dasar pencairan dana.
Setelah SKTP keluar, TPG akan ditransfer langsung ke rekening penerima.
Para guru yang telah lulus PPG 2024 diimbau untuk segera menyelesaikan tahapan ini agar TPG bisa diterima tanpa kendala.
Semua proses wajib dilakukan dengan teliti untuk menghindari kesalahan data yang dapat memperlambat pencairan tunjangan. ***