BERITA TREN â Pemerintah memastikan pencairan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan dilaksanakan pada bulan Oktober 2025 mendatang.
Rincian besaran pendapatan ini telah diatur secara resmi, dan para aparatur dapat memeriksa daftar gaji PPPK 2025 yang besarannya masih mengacu pada kenaikan 8% sesuai regulasi yang berlaku.
Kabar baik bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) berstatus PPPK di Indonesia. Kepastian mengenai jadwal pencairan gaji untuk bulan Oktober 2025 memberikan kejelasan finansial di tengah dinamika ekonomi.
Struktur penggajian ini didasarkan pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.
Peraturan tersebut menjadi landasan hukum yang sah bagi pembayaran hak pendapatan PPPK di seluruh instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah.
Besaran gaji pokok ditentukan secara berjenjang berdasarkan golongan dan Masa Kerja Golongan (MKG), yang mencerminkan kualifikasi serta pengalaman kerja setiap individu.
Rincian Resmi Daftar Gaji PPPK 2025
Mengacu pada lampiran Perpres Nomor 11 Tahun 2024, penetapan gaji PPPK dibagi ke dalam 17 golongan.
Gaji terendah diterima oleh Golongan I dengan nominal Rp1.938.500, sementara pendapatan tertinggi dapat mencapai Rp7.329.000 untuk Golongan XVII dengan masa kerja maksimal.
Berikut adalah rincian lengkap tabel gaji pokok PPPK tahun 2025 sesuai peraturan yang berlaku:
- Golongan I: Rp 1.938.500 – Rp 2.900.900
- Golongan II: Rp 2.116.900 – Rp 3.071.200
- Golongan III: Rp 2.206.500 – Rp 3.201.200
- Golongan IV: Rp 2.299.800 – Rp 3.336.600
- Golongan V: Rp 2.511.500 – Rp 4.189.900
- Golongan VI: Rp 2.742.800 – Rp 4.367.100
- Golongan VII: Rp 2.858.800 – Rp 4.551.800
- Golongan VIII: Rp 2.979.700 – Rp 4.744.400
- Golongan IX: Rp 3.203.600 – Rp 5.261.500
- Golongan X: Rp 3.339.100 – Rp 5.484.000
- Golongan XI: Rp 3.480.300 – Rp 5.716.000
- Golongan XII: Rp 3.627.500 – Rp 5.957.800
- Golongan XIII: Rp 3.781.000 – Rp 6.209.800
- Golongan XIV: Rp 3.940.900 – Rp 6.472.500
- Golongan XV: Rp 4.107.600 – Rp 6.746.200
- Golongan XVI: Rp 4.281.400 – Rp 7.031.600
- Golongan XVII: Rp 4.462.500 – Rp 7.329.000
Selain gaji pokok, PPPK juga berhak menerima berbagai tunjangan yang setara dengan PNS, seperti tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, dan tunjangan lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Informasi detail mengenai regulasi ini dapat diakses langsung melalui laman resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kemenko Marves mengenai Perpres Nomor 11 Tahun 2024.
***







