Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menetapkan kuota internet tidak hangus berpotensi mendatangkan konsekuensi baru bagi industri telekomunikasi di Indonesia. Salah satu dampak yang dikhawatirkan muncul adalah berkurangnya atau bahkan hilangnya pilihan paket internet berbiaya terjangkau.
Langkah penyesuaian bisnis tersebut berpeluang diambil oleh penyedia layanan seluler guna menjaga stabilitas usaha. Hal ini disebabkan perusahaan telekomunikasi harus menanggung beban biaya operasional yang diprediksi akan meningkat setelah aturan baru diterapkan.
Pengamat Kebijakan Publik, Trubus Rahardiansah, menilai vonis hakim konstitusi di satu sisi memberi jaminan bagi pelanggan. Kendati demikian, pemerintah dinilai perlu memastikan keberlangsungan bisnis para pelaku industri tetap terjamin.
"Artinya putusan itu memberi perlindungan kepada pengguna. Akan tetapi persoalannya itu bagaimana nanti operator-operator itu tetap dilindungi," kata Trubus pada Jumat (7/8/2026).
Baca Juga: Kelola Aset Rp 1.036 Triliun, BPD Gandeng Lintasarta Perkuat Infrastruktur Digital 4C
Menurut Trubus, ketiadaan regulasi penyeimbang dapat memicu operator mengambil tindakan drastis terkait varian produk. Ia mencontohkan keberadaan paket harian terjangkau yang berisiko ditarik dari pasaran.
"Hari ini saja misalnya, yang selama ini berjalan kan ada kuota yang Rp5.000 sehari. Paket murah itu bisa saja hilang," ujar Guru Besar Universitas Trisakti tersebut.
Untuk menekan beban industri, Trubus mendorong pemerintah segera menyiapkan stimulus atau insentif khusus. Skema penyeimbang ini penting agar dampak dari penyesuaian pendapatan tidak ditanggung sepenuhnya oleh penyedia jasa seluler.
Beberapa bentuk kemudahan yang disarankan meliputi keringanan pada sektor perpajakan hingga fasilitasi akses pendanaan usaha.
Baca Juga: Samsung Galaxy Z Fold 8 Series Resmi Dijual Global, Ini Daftar Harga Lengkap di Indonesia
"Lalu ada kebijakan-kebijakan lain mungkin dalam hal ini pinjam-pinjaman bank misalnya dikasih kemudahan," ungkapnya.
Selain bantuan ekonomi, teknis pelaksanaan di lapangan dinilai belum dapat berjalan secara langsung. Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) diminta menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) guna mengatur detail mekanisme akumulasi atau roll over kuota secara rinci.
Dalam perumusan aturan turunan tersebut, pemerintah disarankan merangkul keterlibatan lintas pihak. Pembahasan sebaiknya melibatkan asosiasi industri, operator seluler, hingga perwakilan masyarakat demi menjaga iklim investasi tetap kondusif.
Di sisi lain, peran pemerintah daerah turut disorot agar tidak semakin memberatkan operasional melalui berbagai tagihan daerah.
Baca Juga: Peneliti Temukan Celah Pass-ta-key di Google Chrome yang Ancam Keamanan Passkey
"Setidaknya memberikan pajak jangan kemudian mengejar-ngejar pajak terus, mengejar retribusi," pungkasnya.
Lebih lanjut, Trubus mengingatkan pentingnya program edukasi publik agar masyarakat mengonsumsi kuota data sesuai kebutuhan.
"Edukasi ke masyarakat bahwa tidak boleh menumpuk-numpuk kuota dan tetap bijak dalam membelanjakan kuota internet yang sesuai dengan kebutuhan," imbuhnya.






