Follow FansPage
Berita Tren
Sabtu, 28 Juni 2025
No Result
View All Result
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
No Result
View All Result
Berita Tren
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Hiburan

Kasus Perundungan yang Melibatkan Anak Vincent Rompies Berubah Status Penyelidikan ke Penyidikan: Kena Pasal Pengeroyokan dan UU Perlindungan Anak

by Kris Dwi Antara
Februari 22, 2024
in Hiburan
0
0
SHARES
143
VIEWS

BERITA TREN – Kasus perundungan yang terjadi di sekolah berskala internasional yakni Binus School Serpong dan melibatkan anak Vincent Rompies kini sudah berganti status dari penyelidikan ke penyidikan.

Undang-Undang Perlindungan Anak serta Pasal tentang Tindak Pengeroyokan diterapkan dalam kasus yang diduga merupakan tindakan perundungan atau bullying yang dilakukan oleh kelompok Tai, seorang siswa senior di Binus School Serpong, terhadap juniornya.

“Pasal 76C Jo Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 yang merupakan perubahan dari UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang dan/atau Pasal 170 KUHP,” ungkap Iptu Wendi Afrianto, Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Tangsel, pada hari Rabu, 21 Februari 2024.

Baca Juga: Pernah Curhat ke Seto Mulyadi atau Kak Seto, Vincent Rompies Khawatir dengan Sikap Anak Sulungnya yang Suka Membantah!

Pasal 76C UU 35/2014 menyatakan bahwa “setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak.”

Sementara itu, Pasal 80 UU 35/2014 mengatur mengenai ancaman pidana terhadap pelaku kekerasan terhadap anak.

Penyidik dari Polres Metro Tangerang Selatan telah mengumpulkan bukti video terkait kasus dugaan perundungan atau bullying yang dilakukan oleh kelompok Tai, siswa senior di Binus School Serpong, terhadap juniornya.

Menurut Pasal 80 Ayat 1, pelaku yang melanggar Pasal 76C dapat dihukum penjara paling lama tiga tahun enam bulan dan/atau denda maksimal Rp72 juta.

Baca Juga: Pemilik Warung Ibu Gaul; Selama Ini Tidak Tau Kalau Pelaku Perundungan Adalah Anak Artis Vincent Rompies

Sedangkan Pasal 80 Ayat 2 menyatakan bahwa jika korban mengalami luka berat, pelaku dapat dihukum penjara paling lama lima tahun dan/atau denda maksimal Rp100 juta.

Pasal 170 KUHP mengatur bahwa “siapa pun yang secara terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan hukuman penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.”

Sebelumnya, kasus dugaan perundungan atau bullying yang dilakukan oleh kelompok Tai, siswa senior di Binus School Serpong, terhadap juniornya, telah masuk tahap penyidikan setelah sebelumnya berada dalam tahap penyelidikan.

Ajun Komisaris Polisi Alvino Cahyadi, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tangerang Selatan, membenarkan bahwa status kasus tersebut telah naik menjadi tahap penyidikan pada hari Rabu, 21 Februari 2024.

Baca Juga: Profil Anak Vincent Desta yang Terlibat Kasus Perundungan di Binus School Serpong: Punya Hobi Bola dan Tergabung di Klubi8

Seorang siswa Binus School Serpong harus dilarikan ke rumah sakit karena mengalami luka-luka akibat menjadi korban bullying yang melibatkan kekerasan oleh senior sebagai syarat untuk bergabung dalam sebuah kelompok.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Kasus bullying yang melibatkan kekerasan itu terjadi di warung belakang Binus School. Korban, yang merupakan calon anggota kelompok, diwajibkan untuk melakukan beberapa tindakan yang diminta oleh senior, termasuk mengalami kekerasan fisik.

Kanit PPA Polres Tangerang Selatan, Ipda Galih, mengatakan bahwa kasus tersebut sedang diselidiki dengan memeriksa beberapa saksi dan menyelidiki tempat kejadian.

Dia menyebut bahwa “luka yang dialami sudah kita lakukan visum, akibat dari perbuatan kekerasan yang dilakukan oleh lebih dari 1 orang pelaku. Di sebagian tubuhnya ada banyak luka memar, juga ada luka bakar akibat terkena suatu benda yang panas.”

Kasus bullying yang melibatkan kekerasan tersebut juga diduga melibatkan anak artis Vincent Rompies. Pihak Binus School Serpong berencana untuk meminta keterangan dari Vincent terkait kasus perundungan yang melibatkan anaknya. ***

Tags: Anak Vincent RompiesBinus School Serpongkasus perundungankorban perundunganPolisi

Berita Terkait

Hiburan

Nonton Acro Trip Episode 11 Sub Indo, Pertarungan dan Cerita yang Sangat Membahayakan

by Kris Dwi Antara
Desember 4, 2024
Hiburan

Nonton Acro Trip Episode 10 Sub Indo, Tanpa Anoboy Samehadaku dan Otakudesu

by Kris Dwi Antara
Desember 4, 2024
Hiburan

Nonton Good Bye Dragon Life Episode 10 Sub Indo, Pertarungan Dolan Vs Iblis Terkuat!

by Kris Dwi Antara
Desember 4, 2024
Hiburan

Nonton Trillion Game Episode 11 Sub Indo, Tanpa Anoboy dan Otakudesu

by Rizky Pratama
Desember 3, 2024
Hiburan

Nonton Blue Box Episode 11 Sub Indo, Kisah Cinta yang Sangat Sulit untuk Bersama!

by Rizky Pratama
Desember 8, 2024
Next Post

Sebutkan 8 Filum Hewan Invertebrata? CEK Jawaban Lengkapnya Disini!

Leave Comment
  • Link Nonton Isekai Meikyuu de Harem wo Episode 1 – 12 Sub Indo, Cek Disini Untuk Link Nonton Anime Resmi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Link Tempat Nonton Overflow Sub Indo, Cek Disini untuk Nonton Anime dan Cuplikannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nonton anime overflow sub indo full episode

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SIMAK! Kunci Jawaban WOW Level 40 41 42 43 44 45 46 47 48 49 dan 50

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 4 Khasiat Wirid Sirrullah, Dzatullah, Sifatullah, Wujudullah yang Bisa Kita Ketahui Bersama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
Berita Tren

© 2024 Berita Tren

Navigasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Info Karir
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren

© 2024 Berita Tren