BERITA TREN – Kasus perundungan yang terjadi di sekolah berskala internasional yakni Binus School Serpong dan melibatkan anak Vincent Rompies kini sudah berganti status dari penyelidikan ke penyidikan.
Undang-Undang Perlindungan Anak serta Pasal tentang Tindak Pengeroyokan diterapkan dalam kasus yang diduga merupakan tindakan perundungan atau bullying yang dilakukan oleh kelompok Tai, seorang siswa senior di Binus School Serpong, terhadap juniornya.
“Pasal 76C Jo Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 yang merupakan perubahan dari UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang dan/atau Pasal 170 KUHP,” ungkap Iptu Wendi Afrianto, Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Tangsel, pada hari Rabu, 21 Februari 2024.
Pasal 76C UU 35/2014 menyatakan bahwa “setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak.”
Sementara itu, Pasal 80 UU 35/2014 mengatur mengenai ancaman pidana terhadap pelaku kekerasan terhadap anak.
Penyidik dari Polres Metro Tangerang Selatan telah mengumpulkan bukti video terkait kasus dugaan perundungan atau bullying yang dilakukan oleh kelompok Tai, siswa senior di Binus School Serpong, terhadap juniornya.
Menurut Pasal 80 Ayat 1, pelaku yang melanggar Pasal 76C dapat dihukum penjara paling lama tiga tahun enam bulan dan/atau denda maksimal Rp72 juta.
Sedangkan Pasal 80 Ayat 2 menyatakan bahwa jika korban mengalami luka berat, pelaku dapat dihukum penjara paling lama lima tahun dan/atau denda maksimal Rp100 juta.
Pasal 170 KUHP mengatur bahwa “siapa pun yang secara terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan hukuman penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.”
Sebelumnya, kasus dugaan perundungan atau bullying yang dilakukan oleh kelompok Tai, siswa senior di Binus School Serpong, terhadap juniornya, telah masuk tahap penyidikan setelah sebelumnya berada dalam tahap penyelidikan.
Ajun Komisaris Polisi Alvino Cahyadi, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tangerang Selatan, membenarkan bahwa status kasus tersebut telah naik menjadi tahap penyidikan pada hari Rabu, 21 Februari 2024.
Seorang siswa Binus School Serpong harus dilarikan ke rumah sakit karena mengalami luka-luka akibat menjadi korban bullying yang melibatkan kekerasan oleh senior sebagai syarat untuk bergabung dalam sebuah kelompok.
Kasus bullying yang melibatkan kekerasan itu terjadi di warung belakang Binus School. Korban, yang merupakan calon anggota kelompok, diwajibkan untuk melakukan beberapa tindakan yang diminta oleh senior, termasuk mengalami kekerasan fisik.
Kanit PPA Polres Tangerang Selatan, Ipda Galih, mengatakan bahwa kasus tersebut sedang diselidiki dengan memeriksa beberapa saksi dan menyelidiki tempat kejadian.
Dia menyebut bahwa “luka yang dialami sudah kita lakukan visum, akibat dari perbuatan kekerasan yang dilakukan oleh lebih dari 1 orang pelaku. Di sebagian tubuhnya ada banyak luka memar, juga ada luka bakar akibat terkena suatu benda yang panas.”
Kasus bullying yang melibatkan kekerasan tersebut juga diduga melibatkan anak artis Vincent Rompies. Pihak Binus School Serpong berencana untuk meminta keterangan dari Vincent terkait kasus perundungan yang melibatkan anaknya. ***