BERITA TREN-Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa haram terhadap segala tindakan yang merusak alam dan berdampak pada krisis iklim.
Fatwa ini diputuskan dalam sidang pleno Komisi Fatwa MUI pada Jumat, 23 Februari 2024.
Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh, menjelaskan bahwa fatwa ini dikeluarkan sebagai respons terhadap situasi krisis iklim yang semakin memprihatinkan.
Kerusakan alam yang diakibatkan oleh berbagai aktivitas manusia, seperti pencemaran, deforestasi, dan eksploitasi sumber daya alam yang berlebihan, telah membawa dampak negatif yang signifikan bagi kehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya.
“MUI memandang bahwa kerusakan alam merupakan dosa besar dan pelanggaran terhadap syariat Islam,” kata KH Asrorun Niam Sholeh.
“Oleh karena itu, MUI mengharamkan segala tindakan yang merusak alam dan berdampak pada krisis iklim.”
Fatwa ini memuat beberapa poin penting, antara lain:
- Menyatakan bahwa segala tindakan yang merusak alam dan berdampak pada krisis iklim hukumnya haram.
- Mendorong umat Islam untuk menjaga dan melestarikan alam sebagai amanah dari Allah SWT.
- Meminta pemerintah dan semua pihak terkait untuk mengambil langkah-langkah konkrit dalam mengatasi krisis iklim.
MUI berharap fatwa ini dapat menjadi pedoman bagi umat Islam dalam menjaga dan melestarikan alam.
Fatwa ini juga diharapkan dapat mendorong semua pihak untuk mengambil langkah-langkah nyata dalam mengatasi krisis iklim.
Dampak Fatwa MUI
Fatwa MUI ini diharapkan dapat membawa dampak positif bagi upaya pelestarian alam dan penanggulangan krisis iklim.
Fatwa ini dapat menjadi landasan moral dan spiritual bagi umat Islam untuk lebih peduli terhadap lingkungan hidup.
Selain itu, fatwa ini juga dapat mendorong pemerintah dan semua pihak terkait untuk mengambil langkah-langkah yang lebih tegas dalam mengatasi krisis iklim.
Reaksi Publik
Fatwa MUI ini mendapat respon positif dari berbagai kalangan.
Banyak yang mengapresiasi langkah MUI dalam menyikapi krisis iklim.
Fatwa ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya menjaga dan melestarikan alam.
Kesimpulan
Fatwa MUI tentang haramnya segala tindakan yang merusak alam merupakan langkah penting dalam upaya pelestarian alam dan penanggulangan krisis iklim.
Fatwa ini diharapkan dapat mendorong umat Islam dan semua pihak terkait untuk mengambil langkah-langkah nyata dalam menjaga dan melestarikan alam.