BERITATREN – Kabar mengenai LesLar alias Lesti Kejora dan Rizky Billar kembali viral akan munculnya berita kasus baru.
Menurut issue yang beredar Lesti Kejora menjadi korban KDRT oleh Rizky Billar yang mana laporan tersebut sudah sampai ke Polisi.
Dalam postingan terakhir Lesti Kejora tidak ada yang menandakan akan kejadian apapun, namun dalam kolom komentar terdapat beberapa komentar yang menanyakan akan kebenaran berita tersebut.
Seperti komentar Hetty Koes Endang dalam postingan Lesti terakhir ‘Lesty semoga berita yg bubun lihat dan baca tdk betul ya’.
Hal tersebut juga dikomentari kembali orang banyak dengan meng-amin-kan perkataan dari Hetty Koes Endang tersebut.
Selain itu dilansir BeritaTren.com dari akun twitter @risma_choi mengunggah bukti kertas laporan atas nama Lestiani sebagai pelapor dan Muhammad Rizky sebagai orang yang dilaporkan dan sudah ditanda tangani oleh pelapor.
Dalam kertas laporan tersebut tertulis bahwasanya terlapor alias Rizky Billar ketahuan berselingkuh dan pelapor alias Lesti Kejora Meminta untuk dipulangkan kerumah orang tuanya.
Sontak hal tersebut membuat Rizky Billar emosi dan mendorong Lesti Kejora ke kasur dan sempat mencekiknya.
Selain itu juga Lesti juga dibawa ke kamar mandi dan di dorong kelantai hingga tangan kanannya merasakan sakit.
Hal tersebut lalu segera dilaporkan ke pihak berwenang atas Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau biasa disebut dengan KDRT.
Dilansir BeritaTren.com dari situs Arah Kata PikiranRakyat dengan judul ‘Heboh! Rizky Billar Dilaporkan ke Polisi Oleh Lesti Kejora Dugaan KDRT’ bahwa:
Laporan tersebut dibenarkan oleh AKP Nurma Dewi selaku Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan.
“Iya betul semalam, saudara LK sudah melaporkan kasus yang dialaminya,” kata AKP Nurma Dewi saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis 29 September 2022.
“Laporan saudari LK adalah KDRT yang dialaminya, menurut beliau pelakunya adalah suaminya,” ujarnya melanjutkan.
Nantinya, bukti untuk laporan KDRT berupa hasil visum yang masih akan diproses.
“Ya visum, pasti kita akan melalukan visum, karena yang dilaporkan adalah KDRT. Jadi untuk bukti dan faktanya adalah visum,” tutur AKP Nurma Dewi.
Usai bukti terkumpul, nantinya saksi-saksi segera diperiksa dalam waktu dekat.
Baca Juga: Jadwal Bioskop Jatos 28 September 2022, Cek Harga Tiket, List Film dan Jam Tayangnya Lengkap Disini
“Secepatnya, setelah kita mengumpulkan barang bukti dan saksi saksi juga harus kita periksa,” ujarnya.
Atas laporan tersebut, Rizky Billar terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Sangkakan UUD KDRT No 23 tahun 2004. Tuntutan paling tinggi 15 tahun,” pungkasnya.
Sampai saat ini pihak Lesti Kejora dan Rizky Billar belum ada yang bisa dimintai keterangannya mengenai hal ini.*** ( Tia Martiana / Arah Kata PikiranRakyat )