BERITA TREN – Gus Samsudin akhirnya ditangkap dan diamankan di Rutan Polda Jatim, setelah video kontroversinya beredar dan menimbulkan reaksi keras dari masyarakat.
Gus Samsudin dianggap sebagai penista agama setelah mengunggah konten video di channel YouTubu yang dimilikinya, berisikan pengajian yang membolehkan untuk saling bertukar pasangan asalkan mau sama mau.
Penangkapan Gus Samsudin diumumkan oleh Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Dirmanto di Mapolda Jatim pada Jumat, 1 Maret 2024.
Saat ini, pemimpin Padepokan Nur Dzat Sejati di Desa Rejowinangun, Blitar, ini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan ini berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik gabungan dari Ditreskrimsus Polda Jatim Subdit V Siber dan Polres Blitar.
Dirmanto menjelaskan bahwa konstruksi peristiwa telah diungkap, dan Gus Samsudin resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Sebelumnya, Polres Blitar menangani kasus ini, tetapi Gus Samsudin menjadi bermasalah saat memberikan penjelasan, sehingga Polda Jatim turun tangan.
Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jatim kemudian melakukan pemeriksaan terhadap Samsudin pada Kamis (1/3/2024).
Pada pemeriksaan tersebut, Samsudin, yang mengenakan setelan baju dan kopiah serba hitam, menjalani proses pemeriksaan sejak pukul 05.00 WIB.
Ia keluar dari ruang pemeriksaan pada pukul 14.15 WIB bersama dua orang lain yang terlibat dalam pembuatan konten kontroversial tersebut.
Meskipun ditanya oleh awak media mengenai proses pemeriksaan, Samsudin enggan memberikan komentar.
Ia hanya memberikan reaksi maaf sambil memberikan jempol kepada wartawan dengan kata-kata “No komen, ya.”
Diketahui, terdapat dua video berdurasi berbeda yang beredar di media sosial, menunjukkan dialog antara empat pemimpin pengajian dengan jemaah laki-laki dan perempuan.
Baca Juga: Pelaku Penembakan di Jatinegara Ditangkap! Update Terbaru Tentang Kasus Penembakan di Jatinegara
Dalam dialog tersebut, salah satu pemimpin pengajian menyatakan bahwa pertukaran pasangan diperbolehkan dalam pengajian tersebut, asalkan dilakukan dengan saling suka.
Ia menegaskan bahwa ini merupakan aturan yang berlaku bagi jemaah yang bergabung dalam kegiatan pengajian tersebut.