BERITA TREN – Seringkali menjadi perdebatan bagi sebagian umat Islam tentang hukum keramas saat puasa Ramadhan.
Hal tersebut karena terdapat kekhawatiran jika melakukan keramas bisa membatalkan puasa.
Perkara hukum keramas saat puasa Ramadhan sangat penting untuk dipahami, terutama orang awam agar bisa menjalankan ibadah puasa sesuai dengan syariat dan terhindar dari hal yang makruh atau membatalkan puasa.
Baca Juga: Malam Lailatul Qadr: Keistimewaan dan Rahasia di Balik Keutamaannya
Berkaitan dengan hukum keramas saat puasa Ramadhan, terdapat beberapa pendapat dari ulama yang bisa menjadi referensi bagi umat muslim.
Hukum Keramas saat Puasa Ramadhan
Melakukan keramas ketika menjalankan puasa masih menjadi perdebatan dan sumber kekhawatiran bagi sebagian umat muslim.
Mereka khawatir kalau melakukan keramas, apalagi pada siang hari bisa membatalkan puasa.
Dari Moh Abdul Mughis, Pengasuh Madrasah Diniyah Hidayatullah Mibtadiin menjelaskan kalau mandi atau keramas pada siang hari saat puasa diperbolehkan.
Dengan catatan tidak ada air yang masuk ke dalam lubang tubuh, seperti mulut, telinga, dan hidung.
Bahkan menurut sebagian besar ulama dari berbagai madzhab (Hanafi, Maliki, Syafii, dan Hambali), mengatakan kalau mandi di siang hari diperbolehkan selama tidak ada niat membatalkan puasa dan tidak ada air yang masuk dalam tubuh melalui lubang.
Ada juga sebuah hadis dari Aisyah RA yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim:
“Dari Aisyah RA berkata: Rasulullah SAW menuangkan air ke atas kepalanya ketika beliau sedang berpuasa karena sangat panas atau sangat marah.”
Hadist tersebut menunjukkan bahwa Rasulullah SAW pernah melakukan mandi dengan menuangkan air ke atas kepala beliau ketika sedang berpuasa tanpa membatalkan puasanya.
Ada juga sebuah hadis riwayat Aisyah RA yang menyebutkan jika Rasulullah SAW melaksanakan mandi junub di waktu subuh.
“Bahwasanya Rasulullah SAW suatu ketika masih berada dalam keadaan junub di waktu subuh lantaran jima’ (sebelum subuh), bukan karena ihtilam (mimpi basah), lalu beliau menjalankan puasa Ramadhan (di hari itu).”
Dari penjelasan diatas bisa disimpulkan kalau hukum keramas saat puasa Ramadhan diperbolehkan selama dia mampu menjaga air tidak masuk ke dalam tubuh melalui lubang mulut, hidung, dan telinga.
***