BERITA TREN – Bolehkah zakat fitrah kepada orang tua dalam artian memberikannya kepada ibu dan bapak.
Menjelang lebaran, masyarakat disibukan dengan amalan zakat fitrah.
Timbul satu pertanyaan, bolehkah zakat fitrah kepada orang tua apalagi jika masih hidup? Buya Yahya pun memberi jawaban terkait hal tersebut.
Baca Juga: Zakat Fitrah 2024 Jawa Barat Besarannya Berapa? Cek Jumlahnya untuk Bogor, Bandung, dan Cirebon
Sudah kewajiban anak berbakti kepada orang tua, termasuk jika mampu secara finansial memberikan uang.
Orang tua tentu senang bisa anaknya dapat berbakti dan membahagiakan dalam bentuk apapun.
Membayarkan zakat orang tua bisa dilakukan anak, namun pertanyaannya apakah orang tua berhak mendapatkan zakat fitrah?
HUKUM MEMBERI ZAKAT FITRAH KE ORANG TUA
Agar tidak salah memahami, simak baik-baik mengenai zakat fitrah ke orang tua boleh atau tidak.
Salah satu pendakwah, Buya Yahya menjelaskan tentang memberi zakat ke orang tua.
Buya Yahya menekankan bahwa zakat diberikan kepada orang tidak mampu salah satunya.
Baca Juga: Apakah Amalan Terbaik di Bulan Ramadhan? Yuk, Perbanyak Pahala dengan Amalan-Amalan Sunnah
Soal memberi zakat bagi orang tua Buya Yahya menjelaskan tentang bersama siapa orang tua tinggal.
Apabila orang tua tinggal bersama anaknya yang sudah menikah misalnya, maka tidak diperbolehkan memberikan zakat.
Namun apabila orang tua tidak tinggal bersama anaknya dalam hal ini punya kehidupan sendiri-sendiri, tak masalah memberikan zakat ke orang tua.
Baca Juga: Sebutkan 4 Gaya Renang Paling Sering Dilombakan dan juga Manfaatnya, Kunci Jawaban PJOK
“Tapi jika ibu bapak Anda hidup berbeda. Dia punya kehidupan sendiri, maka boleh Anda berikan zakat kepada orang tua,” terang Buya Yahya dalam video Youtube Al-Bahjah TV.
Demikian tadi tentang bolehkah zakat fitrah kepada orang tua dalam artian memberikan zakat kepada ibu dan bapak. ***