BERITA TREN – Apakah musafir boleh tidak puasa? Pahami informasi ini, terutama bagi masyarakat yang akan bepergian selama bulan Ramadhan.
Perlu diketahui, kalau musafir termasuk salah satu golongan yang mendapatkan keringanan atau rukhsah untuk tidak berpuasa.
Musafir merupakan orang yang melakukan perjalanan ke suatu tempat. Tapi, tidak semua orang yang dalam perjalanan boleh tidak berpuasa. Tentu saja, ada syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi.
Baca Juga: Bolehkah Pengurus Masjid Menerima Zakat? Begini Jawaban Jelas dari Buya Yahya
Nah, apakah musafir boleh tidak puasa? Lalu, apakah orang mudik termasuk musafir? Berikut penjelasan yang harus dipahami, terutama orang yang akan melakukan perjalanan mudik.
Syarat Musafir tidak Boleh Puasa
Dalam syariat islam, ada pemberian keringanan beribadah kepada seseorang dengan kondisi tertentu. Seperti melakukan perjalanan jauh atau musafir.
Keringanan tersebut diberikan tergantung pada kondisi muslim yang bersangkutan, karena kondisi tiap orang berbeda-beda.
Dalam sebuah hadist menceritakan bahwa Rasulullah SAW pernah melakukan perjalanan dalam keadaan puasa. Dalam satu waktu beliau akan tetap puasa dan dalam waktu lain beliau berbuka.
Adanya keringanan tidak berpuasa untuk musafir adalah bentuk dari kasih sayang dan rahmat Allah SWT kepada hambaNya.
Rasulullah SAW bersabda: “Berbuka (membatalkan) puasa dalam perjalanan adalah bentuk keringanan dari Allah. Barangsiapa yang mempergunakan keringanan tersebut itu adalah baik. Dan siapa yang lebih suka berpuasa juga tidak berdosa.”
Meski begitu, ada beberapa syarat atau ketentuan yang harus dipahami jika seorang musafir ingin membatalkan puasanya. Seperti terdapat batasan tertentu yang boleh membatalkan puasa bagi musafir.
Menurut ahli zahir, Ibnu Umar dan Ibnu Abbas, tidak boleh qashar dan berbuka puasa bagi musafir, kecuali jarak bepergiannya empat barid atau sekitar 98 kilometer.
Baca Juga: 3 Ceramah Singkat Ramadhan dan Judulnya yang Menarik: Keutamaan 10 Hari Terakhir Ramadhan
Dalam buku Fiqih Muyassar yang diterjemahkan Fathul Mujib, terdapat pernyataan seseorang boleh berbuka dengan alasan melakukan perjalanan jika menempuh jarak sekitar 48 mil atau 80 kilometer.
Hal tersebut juga sama dengan situs NU Online, Dr Musthofa al-Khin dan kawan-kawan menentukan bilangan 81 kilometer sebagai batas jarak sebuah perjalanan yang disebut musafir.
Bisa disimpulkan kalau batas jarak musafir adalah mengikuti tradisi setempat. Untuk Indonesia ditetapkan sekitar 80 kilometer.
Meski begitu, seorang musafir yang batal puasa harus mengqadha atau menggantinya sesudah bulan suci Ramadhan rampung.
Demikian jawaban pertanyaan apakah musafir boleh tidak puasa? Boleh membatalkan puasa asal sudah memenuhi jarak tertentu yang sudah ditetapkan di Indonesia. Wallahu a’lam bish shawab.
***