BERITA TREN – Apa hukumnya orang yang menjalankan puasa Ramadhan namun dia masih memiliki hutang puasa tahun lalu?
Inilah penjelasan tentang hukum orang berpuasa Ramadhan namun masih memiliki hutang puasa.
Berikut penjelasannya mungkin bisa menjadi referensi bagi umat muslim yang masih memiliki hutang puasa padahal sekarang sudah memasuki puasa Ramadhan.
Hukum Orang Berpuasa Ramadhan Namun Masih Memiliki Hutang Puasa
Diwajibkan bagi umat muslim yang sudah baligh untuk mengganti puasa Ramadhan yang batal di hari yang lain.
Lalu apa hukum orang yang menjalankan puasa Ramadhan tapi puasanya belum lunas?
Hutang puasa masih diperbolehkan, selama ada unsur syar’i yang memperbolehkannya. Misalnya untuk wanita hamil, haid, atau menyusui yang khawatir akan kesehatan anaknya.
Contoh orang lain yang diperbolehkan tidak berpuasa adalah orang yang sakit dan harus minum obat.
Lalu Bagaimana jika kasusnya orang jumbo atau sakit parah yang sudah tidak sanggup lagi menjalankan puasa Ramadhan?
Mengutip dari LazisMu, bahwa Allah telah memberikan kemudahan dengan cara membayar fidyah saja untuk menebus hutang puasa bagi orang yang prinsipnya sudah tidak bisa lagi menjalankan ibadah tersebut.
Namun hal tersebut juga dilihat dari apakah mereka memiliki harta atau tidak untuk membayar fidyah.
Jika memiliki harta maka dia harus membayar fidyah dengan harta yang dimilikinya.
Baca Juga: Game Multiplayer Online Terbaik: Tantangan dan Keseruan Bermain Bersama
Sebaliknya jika dia tidak memiliki harta maka anak atau keluarga lain diperintahkan membayarkan fidyah untuk orang tuanya.
Hanya perlu diingat kalau anak tidak boleh menggantikan puasa untuk orang tua yang masih hidup, namun boleh membayarkan fidyah untuk orang tuanya.
Perlu diketahui untuk ukuran Fidyah adalah 1 mud. Banyaknya 1 mud untuk 1 hari hutang puasa.
Menurut mazhab Maliki, Syafi’i, dan Hambali, satu mud sama dengan 543 gram bahan makanan pokok.
Baca Juga: Indonesia Selain Bali: Menemukan Keindahan di Daerah-daerah Lain di Nusantara
Adapun yang dimaksud bahan makanan pokok adalah beras dan gandum.
Sedangkan mazhab Hanafi berpendapat kalau satu mud sama dengan 815,39 gram bahan makanan pokok.
Itulah penjelasan tentang hukum orang yang berpuasa Ramadhan namun memiliki hutang puasa tahun yang lalu.
Semoga Allah SWT memberikan kita kekuatan dan kemampuan untuk membayar hutang puasa sebelum waktu Ramadhan tiba lagi.
***