Follow FansPage
Berita Tren
Jumat, 27 Juni 2025
No Result
View All Result
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
No Result
View All Result
Berita Tren
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Khazanah

Bagaimana Hukum Menjual Kulit Hewan Kurban Hingga Menjadikannya Upah Bagi Panitia atau Penjagal? Cek Di Sini!

by Kris Dwi Antara
Juni 28, 2023
in Khazanah
0
0
SHARES
143
VIEWS

BERITA TREN – Para ulama menjelaskan jika hukum menjual kulit hewan kurban dan menjadikannya upah bagi penjagal itu dilarang.

Hal tersebut dijelaskan melalui beberapa riwayat yang menerangkan mengenai hukum menjual kulit hewan kurban ataupun bagian lainya dari hasil penyembelihan yang tidak lazim dibagikan.

Kalaupun memilih untuk menjual kulit hewan kurban karena sulit untuk membagikannya, maka uang hasil penjualan tetap harus dibagikan kepada fakir miskin.

Baca Juga: Syarat2 Hewan Qurban Ternyata Berbeda, Mulai Sapi, Kambing Sampai Unta, Mau Pilih Hewan Apa untuk Tahun Ini?

Hasil penyembelihan hewan kurban adalah hak fakir miskin kecuali hanya sepertiga bagian saja yang boleh dinikmati oleh orang yang berkurban. 

Lalu bagaimana pada penyelenggaraan kurban yang umumnya menyisakan kulit dan dijual kepada pengepul kulit karena kesulitan untuk membagikannya. 

Terkadang kulit atau bagian tertentu diberikan kepada petugas jagal sebagai tambahan upahnya, atau bagian tertentu seperti kaki dan kepala diolah untuk dinikmati bersama oleh panitia kurban. 

Hal-hal tersebut akan dipaparkan dalam tulisan ini berdasarkan penjelasan Ustadz Abdul Somad dan Ustadz Muhammad Haris.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Baca Juga: Asal Usul Idul Adha yang Wajib Banget untuk Kamu Ketahui, Berikut dengan Kumpulan Ucapan Selamat Idul Adha

Beginilah pandangan para ulama mengenai hukum menjual kulit hewan kurban.

Ustadz Abdul Somad mengatakan dengan tegas hukum menjual kulit hewan kurban adalah dilarang jika hasil penjualannya untuk keperluan operasional penyelenggaraan kurban. 

Namun jika hasil penjualannya diberikan kepada fakir miskin, itu dibolehkan karena hal tersebut merupakan upaya untuk memudahkan penyaluran hasil kurban.

“Siapa yang menjual kulit-kulit hewan kurbanya maka tiada kurbanlah baginya” ucap UAS dalam ceramahnya.

Baca Juga: Apa Itu Puasa Tarwiyah, Apa Saja Keutamaannya, dan Bagaimana Bacaan Niat Puasa Tarwiyah? Ini Dia Jawabannya!

Hal serupa diungkapkan Ustadz Muhammad Haris, “Dalam mazhab Syafi’i hukum menjual kulit kurban atau bagian tubuh dari hewan kurban dan menjadikannya sebagai upah bagi ahli sembelih, bagi panitia atau ahli jagal tidak diperbolehkan”.

Rasulullah bersabda: “Barangsiapa menjual kulit kurbanya maka tidak ada kurban baginya.” HR.Hakim. Sehingga kurbannya tidak sah dan tidak mendapatkan nilai pahala atas apa yang dikurbankannya.

Dijelaskan pula oleh Imam Nawawi dalam kitabnya: “Tidak diperbolehkan menjual apapun dari hewan kurban baik itu hewan kurban wajib atau sunnah.” Imam Nawawi, Al Majmu Syarah Al-Muhadzab.

Baca Juga: Jangan Asal Tahu! Ini Dia 6 Amalan yang Dianjurkan Bila Ingin Melaksanakan Sholat Idul Adha, Nomor 5 Baru Tahu

“Tidak diperbolehkan menjadikan kulit atau bagian tubuh hewan kurban tersebut sebagai upah bagi panitia maupun tukang jagal.” Imam Nawawi, Al Majmu Syarah Al-Muhadzab.

Dari keterangan diatas bagian apapun dari hewan kurban baik itu daging, lemak, ekor, kaki, kepala, tulang kulit atau bulu tidak boleh dijual dan sebagai upah bagi panitia atau ahli jagal.

Dan hukum menjual kulit hewan kurban atau bagian tubuh lainya tidak diperbolehkan, termasuk menjadikanya sebagai upah karena dapat menyebabkan kurban tidak sah.***

 

Tags: hewan kurbanhukumIslamKulitmenjualUstadz Abdul Somad

Berita Terkait

Sunhaji Kini Jadi Simbol Empati, Rezekinya Datang Berlimpah
Khazanah

Dari Candaan yang Tak Pantas, Sunhaji Kini Jadi Simbol Empati, Rezekinya Datang Berlimpah

by Dwi Cahyo Nugroho
Desember 11, 2024
Khazanah

Apakah Wajib Membagikan Daging Kurban ke Warga? Cek Jawabannya Menurut Islam di Bawah Ini!

by Kris Dwi Antara
Juni 17, 2024
Khazanah

5 Amalan yang Direkomendasikan untuk Dilakukan oleh Umat Muslim saat Idul Adha 2024, Mulai dari Sholat sampai dengan Membaca Doa dan Dzikir

by Kris Dwi Antara
Mei 30, 2024
Khazanah

Wajib Tahu! Ini Dia Niat Sholat Idul Adha 2024 yang Benar: Lengkap untuk Imam dan Makmum

by Kris Dwi Antara
Mei 30, 2024
Khazanah

Makna dan Perayaan Hari Raya Idul Adha 2024, Diperkirakan Jatuh pada Tanggal 17 Juni 2024: Siapkan Diri dari Sekarang!

by Kris Dwi Antara
Mei 30, 2024
Next Post

Sifat-Sifat Cahaya Pada Materi IPAS Kelas 5 Kurikulum Merdeka Semester 1, Beserta Fenomena Unik Lainya

Leave Comment
  • Link Nonton Isekai Meikyuu de Harem wo Episode 1 – 12 Sub Indo, Cek Disini Untuk Link Nonton Anime Resmi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Link Tempat Nonton Overflow Sub Indo, Cek Disini untuk Nonton Anime dan Cuplikannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nonton anime overflow sub indo full episode

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SIMAK! Kunci Jawaban WOW Level 40 41 42 43 44 45 46 47 48 49 dan 50

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 4 Khasiat Wirid Sirrullah, Dzatullah, Sifatullah, Wujudullah yang Bisa Kita Ketahui Bersama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
Berita Tren

© 2024 Berita Tren

Navigasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Info Karir
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren

© 2024 Berita Tren