BERITA TREN – Para ulama menjelaskan jika hukum menjual kulit hewan kurban dan menjadikannya upah bagi penjagal itu dilarang.
Hal tersebut dijelaskan melalui beberapa riwayat yang menerangkan mengenai hukum menjual kulit hewan kurban ataupun bagian lainya dari hasil penyembelihan yang tidak lazim dibagikan.
Kalaupun memilih untuk menjual kulit hewan kurban karena sulit untuk membagikannya, maka uang hasil penjualan tetap harus dibagikan kepada fakir miskin.
Hasil penyembelihan hewan kurban adalah hak fakir miskin kecuali hanya sepertiga bagian saja yang boleh dinikmati oleh orang yang berkurban.
Lalu bagaimana pada penyelenggaraan kurban yang umumnya menyisakan kulit dan dijual kepada pengepul kulit karena kesulitan untuk membagikannya.
Terkadang kulit atau bagian tertentu diberikan kepada petugas jagal sebagai tambahan upahnya, atau bagian tertentu seperti kaki dan kepala diolah untuk dinikmati bersama oleh panitia kurban.
Hal-hal tersebut akan dipaparkan dalam tulisan ini berdasarkan penjelasan Ustadz Abdul Somad dan Ustadz Muhammad Haris.
Beginilah pandangan para ulama mengenai hukum menjual kulit hewan kurban.
Ustadz Abdul Somad mengatakan dengan tegas hukum menjual kulit hewan kurban adalah dilarang jika hasil penjualannya untuk keperluan operasional penyelenggaraan kurban.
Namun jika hasil penjualannya diberikan kepada fakir miskin, itu dibolehkan karena hal tersebut merupakan upaya untuk memudahkan penyaluran hasil kurban.
“Siapa yang menjual kulit-kulit hewan kurbanya maka tiada kurbanlah baginya” ucap UAS dalam ceramahnya.
Hal serupa diungkapkan Ustadz Muhammad Haris, “Dalam mazhab Syafi’i hukum menjual kulit kurban atau bagian tubuh dari hewan kurban dan menjadikannya sebagai upah bagi ahli sembelih, bagi panitia atau ahli jagal tidak diperbolehkan”.
Rasulullah bersabda: “Barangsiapa menjual kulit kurbanya maka tidak ada kurban baginya.” HR.Hakim. Sehingga kurbannya tidak sah dan tidak mendapatkan nilai pahala atas apa yang dikurbankannya.
Dijelaskan pula oleh Imam Nawawi dalam kitabnya: “Tidak diperbolehkan menjual apapun dari hewan kurban baik itu hewan kurban wajib atau sunnah.” Imam Nawawi, Al Majmu Syarah Al-Muhadzab.
“Tidak diperbolehkan menjadikan kulit atau bagian tubuh hewan kurban tersebut sebagai upah bagi panitia maupun tukang jagal.” Imam Nawawi, Al Majmu Syarah Al-Muhadzab.
Dari keterangan diatas bagian apapun dari hewan kurban baik itu daging, lemak, ekor, kaki, kepala, tulang kulit atau bulu tidak boleh dijual dan sebagai upah bagi panitia atau ahli jagal.
Dan hukum menjual kulit hewan kurban atau bagian tubuh lainya tidak diperbolehkan, termasuk menjadikanya sebagai upah karena dapat menyebabkan kurban tidak sah.***