BERITA TREN – Apa yang harus dilakukan anak saat ia masih punya utang tapi orang tua sudah meninggal? Ustadz Abdul Somad beri jawaban.
Urusan utang piutang tak hanya antar teman atau antar saudara, namun bisa juga dari anak ke orang tua.
Soal utang piutang anak ke orang tua terutama jika orang tua sudah meninggal bayar ke siapa, Ustadz Abdul Somad beri jawaban.
Baca Juga: Kapan Waktu Afdhol untuk Mengerjakan Sholat Tahajud? Ustadz Abdul Somad Terangkan Waktunya
Orang tua memang punya kewajiban memeberi penghidupan yang layakg bagi anak, termasuk soal uang.
Namun dalam suatu kasus, ada juga waktu dimana anak meminjam uang ke orang tua.
Meminjam misalnya untuk modal usaha atau untuk modal menikah.
Baca Juga: Ustadz Abdul Somad Ingatkan Tidak Ada Rezeki yang Tertukar, UAS: Kalau Ada yang Ragu….
Hal itu dilakukan biasanya karena tahu orang tua punya uang dan si anak memang punya kesanggupan untuk membayar.
Namun sebelum membayar, ternyata kedua orang tua keburu meninggal. Apa yang harus dilakukan.
Terkait hal ini Ustadz Abdul Somad memberi jawaban.
Baca Juga: Bahasa Gaul Baru! Ini Arti Kata JJ di TikTok yang Sering Digunakan di Sosial Media
Menurut Ustadz Abdul Somad, si anak harus memberitahukan soal utang ini kepada saudaranya yang lain atau ahli waris yang lain.
“Akad utang piutangnya sah. Tidak ada yang batil. Meninggal maka dia bicarakan kepada ahli waris yang lain,”kata UAS dalam video Youtube Hanna Jannah.
Baca Juga: Bandung dan Sumedang Berduka! Tornado di Jawa Barat Merusak Pabrik dan rumah, Puluhan Luka-Luka
Soal pembayarannya, Ustadz Abdul Somad mengatakan akan dibayar ke ahli waris dan dibagi menurut hukum paraid.
“Karena dia (uang utang yang dibayarkan ke orang tua) menjadi milik ahli waris,” pungkas UAS. ***