BERITA TREN – Mengeluarkan zakat fitrah adalah kewajiban bagi umat Muslim, baik untuk anak-anak dan dewasa. Lalu, apakah bayi dalam kandungan bayar zakat fitrah?
Sebagian umat Islam pasti bingung, apakah janin dalam kandungan diwajibkan untuk mengeluarkan zakat fitrah?
Apalagi kita sudah memasuki 10 hari terakhir Ramadhan, maka salah satu kewajiban yang harus dikerjakan adalah mengeluarkan zakat fitrah.
Baca Juga: Amalan Doa 10 Hari Terakhir Ramadhan Lengkap Arab dan Artinya serta Amalan-Amalan yang Dianjurkan
Namun, apakah janin dalam kandungan termasuk dalam kelompok wajib zakat? Simak penjelasannya di bawah ini.
Apakah Janin dalam Kandungan Wajib Bayar Zakat Fitrah
Persoalan tersebut seringkali menjadi perdebatan, apakah janin dalam kandungan tetap diwajibkan membayar zakat?
Menurut mazhab Syafi’i, janin yang masih ada di dalam kandungan tidak diwajibkan membayar zakat fitrah.
Hal tersebut sudah dijelaskan oleh Muhyiddin Syaraf an Nawawi, yang artinya.
“Diantara kami (mazhab Syafi’i) tidak ada perbedaan bahwa tidak wajib zakat fitrah bagi janin, tidak juga wajib bagi bapaknya, bahkan tidak wajib zakat pula pada hartanya.”
Meski tidak diwajibkan, bukan berarti dilarang untuk membayarkan zakat janin dalam kandungan.
menurut penuturan Ibnu Mundzir Imam Ahmad bin Hanbal menghukumi sunnah dan tidak mewajibkan.
Tapi, akan berbeda jika janin keluar pada dua waktu. Yaitu sebagian tubuhnya keluar pada akhir Ramadhan, dan sebagian lainnya keluar pada malam memasuki Idul Fitri.
Dengan kata lain, bayi tersebut lahir secara sempurna pada malam Idul Fitri. Menurut Muhyiddin Syaraf An Nawawi. Jika sebagian tubuh bayi keluar sebelum terbenamnya matahari, dan sebagian lainnya keluar sesudah matahari tenggelam, maka tidak diwajibkan untuk janin membayar zakat fitrah.
Kini terjawab sudah apakah bayi dalam kandungan bayar zakat fitrah? Memang tidak diwajibkan, namun jika ingin mengeluarkan zakat bagi janin, maka diperbolehkan.
***