BERITA TREN – Bolehkah orang berkurban memakan daging kurbannya sendiri? Seringkali pertanyaan muncul, terutama menjelang Idul Adha.
Setiap Idul Adha, umat muslim yang mampu atau memiliki rezeki lebih dianjurkan untuk melakukan kurban kambing atau sapi.
Kemudian daging kurban tersebut dibagi-bagikan kepada warga lingkungan sekitar, terutama orang yang tidak mampu.
Baca Juga: Apa Itu Roleplay RP yang Viral di TikTok? Ternyata ada bahaya yang mungkin bisa terjadi, cek faktanya disini
Lalu, bolehkan orang berkurban memakan daging kurbannya sendiri?
Simak penjelasannya di bawah ini!
Bolehkah Orang Berkurban Memakan Daging Kurbannya Sendiri?
Sebagian masyarakat berpendapat kalau orang yang berkurban tidak boleh memakan daging kurbannya bersama keluarga, benarkah?
Melaksanakan kurban memiliki hukum Sunnah Muakkad alias sangat dianjurkan. Hal tersebut tercantum dalam QS Al Kautsar ayat 2 yang memiliki arti.
“Maka laksanakanlah shalat karena Tuhanmu, dan berkurbanlah (sebagai ibadah untuk mendekatkan diri kepada Allah),” (QS. Al-Kautsar: 2).
Baca Juga: Cara Tepat Mengatasi Masalah Kulit Wajah Secara Alami yang Gampang dan Mudah Dilakukan di Rumah
Selain itu, di dalam Islam juga mengatur siapa saja yang boleh menerima daging kurban.
Tahukah kamu kalau daging kurban yang boleh dimakan oleh shohibul qurban (orang yang berkurban).
Dalam hadis riwayat Ibnu Umar, disebutkan ada beberapa golongan yang berhak menerima kurban.
“Gunakanlah untuk keluargamu sepertiga daging kurban, berikanlah tetanggamu yang fakir sepertiga, shodaqohkanlah pada orang yang minta-minta sepertiga.” (HR. Ibnu Umar)
Baca Juga: Prediksi Skor Georgia vs Portugal, Prediksi dan Streaming Kualifikasi EURO 2024: Rabu 21 Juni 2023
Sesuai dengan hadist di atas, bahwa daging kurban bisa dimakan oleh keluarga orang yang berkurban. Adapun rasionya adalah 1/3 dari keseluruhan hewan yang disembelih.
Kebolehan untuk makan daging kurban sendiri termasuk dalam sunnah fi’liyah, artinya perbuatan tersebut disunahkan lantaran Rasulullah SAW pun melakukannya.
Namun, berbeda hukumnya jika kurban tersebut memiliki niat nazar.
Misalnya ada seseorang yang melakukan nazar, jika usahanya berhasil maka akan melakukan kurban pada hari raya Idul Adha.
Baca Juga: Yuk Membuat Kupon yang Memuat Ucapan Doa Hari Raya Idul Adha 2023 yang Gak Cuma Keren Tapi Juga Menarik!
Maka, orang tersebut wajib menyedekahkan seluruhnya termasuk tanduk dan kuku hewannya.
Bahkan menurut ulama Syafi’iyah, memakan daging kurban bagi orang yang bernazar kurban hukumnya adalah haram, alias tidak boleh.
Kesimpulannya, orang yang berkurban boleh memakan daging kurbannya sendiri. Kecuali jika kurbannya memiliki niat nazar, haram untuk ikut makan.
***