Follow FansPage
Berita Tren
Jumat, 27 Juni 2025
No Result
View All Result
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
No Result
View All Result
Berita Tren
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Khazanah

Hati-Hati! Ini Dia 5 Golongan yang Tidak Boleh Menerima Zakat Fitrah, Fahami Dahulu Sebelum Menunaikannya

by Kris Dwi Antara
April 14, 2023
in Khazanah
0
0
SHARES
143
VIEWS

BERITA TREN – Sebagian umat muslim mungkin lebih memilih menunaikan zakat fitrah dengan cara langsung diberikan kepada mustahiq atau penerima zakat.

Hal ini dilakukan agar pembayar zakat merasa yakin jika zakat fitrahnya telah tersampaikan kepada mustahiq pada waktu yang telah ditentukan secara syariat.

Namun perlu berhati-hati karena ada 5 golongan yang tidak boleh menerima zakat dan jika terlanjur diberikan kepada salah satu dari golongan ini maka tidak syah berzakatnya.

Baca Juga: Orang yang Meninggal di Bulan Ramadhan Masih Wajib Bayar Zakat Fitrah? Ini Ulasan Lengkapnya

Dan pembayar zakat harus kembali membayar zakat fitrahnya, tetapi jika dilakukan oleh panitia zakat maka panitia yang harus menggantinya.

Menurut Buya Yahya dalam muktasor abi Suja, ada 5 golongan yang tidak boleh menerima zakat fitrah dan haram hukumnya jika golongan ini tetap menerimanya. 

Golongan tersebut adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Berapa Banyak Seorang Muslim Wajib Membayar Zakat Fitrah? Termasuk Diri dan Orang dalam Naungannya

Orang Kaya 

Ada dua macam orang kaya yaitu kaya karena penghasilanya yang besar dan kaya karena hartanya yang banyak, dan keduanya tidak boleh menerima zakat fitrah.

Batasan dari golongan orang kaya ini adalah ketika penghasilan yang besar atau harta yang dimilikinya tidak akan habis untuk memenuhi kebutuhan hidup hingga wafatnya.

Seorang Budak

Semua yang dimiliki oleh seorang budak adalah milik tuannya, sehingga ketika dia menerima zakat maka sama saja dengan memberi kepada tuanya.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Kecuali Mukatam atau budak yang sudah memiliki perjanjian dengan tuanya, dimana akan dimerdekakan dengan tebusan gaji selama dirinya bekerja dengan majikannya.

Baca Juga: 3 Hal yang Menyebabkan Seseorang Wajib Membayar Zakat Fitrah, Simak Penjelasannya! Jangan Sampai Lalai

Dizaman sekarang sudah tidak ada lagi istilah perbudakan dan orang yang bekerja kepada tuannya akan mendapatkan upah dari hasil pekerjaannya.

Bani Hasyim dan Bani Muthalib 

Rasulullah SAW pernah menegaskan dihadapan para sahabat, “tidak halal zakat ini untuk Muhammad dan keluarganya”.

Hal ini terjadi semenjak Bani Hasyim dan Bani Muthalib menjadi golongan yang berhak mendapatkan harta rampasan perang.

Namun saat ini setelah tidak ada lagi rampasan perang, sementara di golongan Bani Hasyim dan Bani Mutholib ada orang-orang yang fakir dan miskin.

Baca Juga: Niat Zakat Fitrah Arab dan Latin Untuk Diri Sendiri dan Keluarga

Karena kondisi inilah para ulama sepakat melaui ijtihad mereka, kaum fakir dan miskin dari golongan Bani Hasyim dan Bani Mutholib diperbolehkan menerima zakat karena kefakiranya.

Orang Kafir

Seperti halnya orang yang wajib berzakat adalah seorang muslim maka yang berhak menerimanya juga haruslah seorang muslim, dan orang Kafir tidak boleh menerima zakat.

Orang yang Berada dalam Naungannya

Maksudnya adalah orang yang berada dalam naungan pembayar zakat, seperti anak, istri, orang tua atau keluarga yang sudah tidak bisa menghidupi dirinya dan menjadi tanggungannya.

Baca Juga: Bagaimana Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga? Ini Dia Doa dan Manfaat Membaca Doa Zakat Fitrah

Termasuk anak yatim atau membawa orang lain ke dalam rumahnya, makan dan minum yang sama serta menjadi tanggungannya.

Maka orang-orang tersebut tidak boleh menerima zakat dari orang yang bertanggung jawab untuk menaunginya, dan sebaliknya orang-orang tersebut harus dibayarkan zakat fitrahnya. ***

Tags: Buya YahyafitrahGolonganhukumzakat

Berita Terkait

Sunhaji Kini Jadi Simbol Empati, Rezekinya Datang Berlimpah
Khazanah

Dari Candaan yang Tak Pantas, Sunhaji Kini Jadi Simbol Empati, Rezekinya Datang Berlimpah

by Dwi Cahyo Nugroho
Desember 11, 2024
Khazanah

Apakah Wajib Membagikan Daging Kurban ke Warga? Cek Jawabannya Menurut Islam di Bawah Ini!

by Kris Dwi Antara
Juni 17, 2024
Khazanah

5 Amalan yang Direkomendasikan untuk Dilakukan oleh Umat Muslim saat Idul Adha 2024, Mulai dari Sholat sampai dengan Membaca Doa dan Dzikir

by Kris Dwi Antara
Mei 30, 2024
Khazanah

Wajib Tahu! Ini Dia Niat Sholat Idul Adha 2024 yang Benar: Lengkap untuk Imam dan Makmum

by Kris Dwi Antara
Mei 30, 2024
Khazanah

Makna dan Perayaan Hari Raya Idul Adha 2024, Diperkirakan Jatuh pada Tanggal 17 Juni 2024: Siapkan Diri dari Sekarang!

by Kris Dwi Antara
Mei 30, 2024
Next Post

Ingin Mendapat Keberkahan Malam Lailatul Qadar? Simak 3 Amalan Agar Mudah Mendapatkannya

Leave Comment
  • Link Nonton Isekai Meikyuu de Harem wo Episode 1 – 12 Sub Indo, Cek Disini Untuk Link Nonton Anime Resmi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Link Tempat Nonton Overflow Sub Indo, Cek Disini untuk Nonton Anime dan Cuplikannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nonton anime overflow sub indo full episode

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SIMAK! Kunci Jawaban WOW Level 40 41 42 43 44 45 46 47 48 49 dan 50

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 4 Khasiat Wirid Sirrullah, Dzatullah, Sifatullah, Wujudullah yang Bisa Kita Ketahui Bersama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
Berita Tren

© 2024 Berita Tren

Navigasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Info Karir
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren

© 2024 Berita Tren