BERITA TREN – Sebagian umat muslim mungkin lebih memilih menunaikan zakat fitrah dengan cara langsung diberikan kepada mustahiq atau penerima zakat.
Hal ini dilakukan agar pembayar zakat merasa yakin jika zakat fitrahnya telah tersampaikan kepada mustahiq pada waktu yang telah ditentukan secara syariat.
Namun perlu berhati-hati karena ada 5 golongan yang tidak boleh menerima zakat dan jika terlanjur diberikan kepada salah satu dari golongan ini maka tidak syah berzakatnya.
Baca Juga: Orang yang Meninggal di Bulan Ramadhan Masih Wajib Bayar Zakat Fitrah? Ini Ulasan Lengkapnya
Dan pembayar zakat harus kembali membayar zakat fitrahnya, tetapi jika dilakukan oleh panitia zakat maka panitia yang harus menggantinya.
Menurut Buya Yahya dalam muktasor abi Suja, ada 5 golongan yang tidak boleh menerima zakat fitrah dan haram hukumnya jika golongan ini tetap menerimanya.
Golongan tersebut adalah sebagai berikut:
Baca Juga: Berapa Banyak Seorang Muslim Wajib Membayar Zakat Fitrah? Termasuk Diri dan Orang dalam Naungannya
Orang Kaya
Ada dua macam orang kaya yaitu kaya karena penghasilanya yang besar dan kaya karena hartanya yang banyak, dan keduanya tidak boleh menerima zakat fitrah.
Batasan dari golongan orang kaya ini adalah ketika penghasilan yang besar atau harta yang dimilikinya tidak akan habis untuk memenuhi kebutuhan hidup hingga wafatnya.
Seorang Budak
Semua yang dimiliki oleh seorang budak adalah milik tuannya, sehingga ketika dia menerima zakat maka sama saja dengan memberi kepada tuanya.
Kecuali Mukatam atau budak yang sudah memiliki perjanjian dengan tuanya, dimana akan dimerdekakan dengan tebusan gaji selama dirinya bekerja dengan majikannya.
Dizaman sekarang sudah tidak ada lagi istilah perbudakan dan orang yang bekerja kepada tuannya akan mendapatkan upah dari hasil pekerjaannya.
Bani Hasyim dan Bani Muthalib
Rasulullah SAW pernah menegaskan dihadapan para sahabat, “tidak halal zakat ini untuk Muhammad dan keluarganya”.
Hal ini terjadi semenjak Bani Hasyim dan Bani Muthalib menjadi golongan yang berhak mendapatkan harta rampasan perang.
Namun saat ini setelah tidak ada lagi rampasan perang, sementara di golongan Bani Hasyim dan Bani Mutholib ada orang-orang yang fakir dan miskin.
Baca Juga: Niat Zakat Fitrah Arab dan Latin Untuk Diri Sendiri dan Keluarga
Karena kondisi inilah para ulama sepakat melaui ijtihad mereka, kaum fakir dan miskin dari golongan Bani Hasyim dan Bani Mutholib diperbolehkan menerima zakat karena kefakiranya.
Orang Kafir
Seperti halnya orang yang wajib berzakat adalah seorang muslim maka yang berhak menerimanya juga haruslah seorang muslim, dan orang Kafir tidak boleh menerima zakat.
Orang yang Berada dalam Naungannya
Maksudnya adalah orang yang berada dalam naungan pembayar zakat, seperti anak, istri, orang tua atau keluarga yang sudah tidak bisa menghidupi dirinya dan menjadi tanggungannya.
Termasuk anak yatim atau membawa orang lain ke dalam rumahnya, makan dan minum yang sama serta menjadi tanggungannya.
Maka orang-orang tersebut tidak boleh menerima zakat dari orang yang bertanggung jawab untuk menaunginya, dan sebaliknya orang-orang tersebut harus dibayarkan zakat fitrahnya. ***