BERITA TREN – Menyikat gigi saat puasa memang menimbulkan rasa dilema tersendiri.
Banyak yang bimbang apakah boleh menyikat gigi saat puasa atau tidak.
Hal ini menunjukkan masih banyaknya yang belum memahami hukum mengenai diperbolehkannya menyikat gigi saat puasa.
Sebagai catatan, kebersihan adalah bagian penting dari ajaran Islam.
Dalam menjalankan ibadah puasa, menjaga kebersihan tubuh tetap menjadi kewajiban.
Salah satu cara yang paling tepat untuk menjaga kebersihan mulut dan napas adalah dengan menyikat gigi.
Nabi Muhammad SAW sendiri menganjurkan umatnya untuk senantiasa berkumur-kumur saat mengambil air wudu.
Dalam hadis riwayat Imam Bukhori dan Muslim, Nabi bersabda, “Jika tidak memberatkan umatku niscaya akan kuperintahkan untuk bersiwak (menyikat gigi) setiap kali akan berwudhu.”
Ada lima waktu salat dalam sehari, dan dua di antaranya berada di siang hari.
Oleh karena itu, berkumur dan menyikat gigi tidak serta-merta membatalkan puasa.
Nabi Muhammad SAW tetap bersiwak pada setiap wudu, bahkan saat berada dalam keadaan berpuasa.
Imam Nawawi dalam Majmu, syarah al-Muhadzdzab menyatakan bahwa jika seseorang menggunakan siwak basah dan airnya pisah dari siwak atau cabang-cabang kayunya lepas dan tertelan, puasanya batal.
Namun, jika air dan pasta gigi hanya sebatas di mulut kemudian diludahkan, puasa tetap sah.
Dalam konteks ini, menyikat gigi dan menggunakan pasta gigi untuk membersihkan mulut dianggap tidak membatalkan puasa.
Hal ini diperkuat oleh hadis Abdullah bin ‘Abbas yang menyatakan, “Tidak mengapa seseorang mencicipi kuah makanan atau suatu makanan, selama tidak sampai tertelan ke tenggorokan, saat ia berpuasa.”
Akan tetapi, jika Anda masih ragu-ragu dan ingin tetapi berhati saat menjalankan puasa, ada baiknya untuk bersikat gigi pada saat menjelang imsak.
Untuk siangnya, Anda bisa menggosok gigi dengan hanya menggunakan sikat gigi saja tanpa pasta gigi, dan atau menggunakan kayu siwak.