BERITA TREN – Haid atau menstruasi merupakan kondisi rutin dialami oleh setiap wanita ketika mencapai usia baligh yang biasanya terjadi setiap bulan.
Penting para wanita mengetahui hal-hal apa saja yang dilarang saat sedang haid atau nifas agar lebih berhati-hati, terutama jika hal tersebut berhubungan dengan perkara ibadah.
Wanita yang sedang mengalami haid atau nifas ia berada dalam kondisi ber-hadats besar dan wajib bersuci saat selesai, dengan cara melakukan mandi Jinabat atau mandi wajib.
Baca Juga: 3 HP Gaming 2 Jutaan Terbaik Tahun 2023, Worth It Kamu Beli!
Berdasarkan informasi yang dimuat di laman https://jabar.nu.or.id/syariah/enam-larangan-ibadah-bagi-wanita-saat-haid-dan-nifas-Rt6GA , team BeritaTren.com mendapati ada 6 perkara yang dilarang saat seorang muslimah saat sedang haid atau nifas:
Pertama shalat, bagi muslimah yang sedang haid atau nifas dilarang untuk melakukan shalat baik itu shalat fardhu atau shalat sunat.
Apabila nanti sudah selesai segeralah bersuci (wandi wajib) dan kembali menunaikan sholat.
Kedua Puasa, puasa atau shaum dilarang untuk wanita yang sedang haid dan nifas, baik puasa sunat ataupun puasa di bulan Ramadhan.
Jumlah puasa yang ditinggalkan saat bulan Ramadhan, para wanita wajib menggantinya (qadha) di hari yang lain.
Ketiga bersetubuh, bagi muslimah yang sudah menikah dilarang untuk bercampur dengan suaminya (jima) saat dalam kondisi haid atau nifas.
Baca Juga: Prediksi Skor H2H Tottenham Vs West Ham, Liga Inggris Malam Ini 19 Februari 2023
Namun segala hal diluar tersebut boleh dilakukan, misalnya berdekatan, berpegangan tangan, bercanda, makan bersama dan hal-hal romantis lainya.
Keempat Thawaf, thawaf ialah berjalan atau berlari kecil mengelilingi kab’bah sebanyak tujuh kali, Yang biasa dilakukan saat melakukan ibadah haji atau umrah.
Muslimah yang sedang melakukan ibadah haji dan umrah boleh melakukan semua amalan haji kecuali thawaf di Baitullah.
Baca Juga: Bagaimana Cara Naik Kapal dari Banyuwangi ke Bali? Jangan Panik, Ini Dia Jawaban yang Kamu Butuhkan!
Kelima menetap di masjid, dalam hukum islam darah haid dan nifas adalah najis, sehinga jika menetes atau berada di tempat yang akan digunakan untuk shalat harus dibersihkan.
Sehingga lebih baik tidak berdiam diri dimasjid karena dikhawatirkan darahnya akan menetes atau menempel dilantai masjid.
Keenam memegang dan membawa mushaf Al-Qur’an, larangan ini sebagaimana dilarang bagi orang yang berhadats kecil, dalam Mazhab syafi’i.
***