BERITA TREN – Tanggal berapakah keputusan presiden (kepres) tentang panji pramuka disahkan? Simak bahasan terkait berikut ini.
Panji Pramuka merupakan bendera Pramuka yang biasa dilihat dalam beberapa acara kepramukaan.
Pada permukaannya terdampat lambang gerakan Pramuka Indonesia, yakni tunas kelapa. Tanggal berapakah kepres tentang panji tersebut disahkan?
Baca Juga: Siapa Bapak Pramuka Indonesia? Ini Kunci Jawaban Tema 8 Kelas 3 Kurikulum 2013
Panji pramuka atau bendera gerakan Pramuka memiliki ukuran yang berbeda-beda.
Ukuran ini disesuaikan dengan setiap tingkatan untuk tingkat-tingkatnya.
Dilansir dari laman pramuka.or.id, berikut ketentuan tentang panjang dan lebar bendera pramuka:
Tingkat Nasional : 200 cm x 300 cm
Tingkat Daerah : 150 cm x 225 cm
Tingkat Cabang : 90 cm x 135 cm
Tingkat Ranting : 60 cm x 90 cm
Tingkat Gugus Depan : 60 cm x 90 cm
Kepres Panji Pramuka dan hari jadi
Sementara itu mengenai panji pramuka diatur atau termuat dalam dalam pasal 51 Anggaran Dasar Gerakan pramuka.
Dimana panji gerakan pramuka adalah Panji Gerakan Pendidikan Kepanduan Nasional Indonesia.
Panji tersebut dianugerahkan oleh Presiden Republik Indonesia dengan Keputusan Presiden Nomor 448 Tahun 1961, tanggal 14 Agustus 1961.
Baca Juga: Mengenal Lebih Jauh Jurusan Rekam Medis di Bandung: Peluang dan Tantangan
Tanggal di atas pula yang menjadi momentum hari pramuka Indonesia.
Demikian pembahasan terkait tanggal berapakah kepres tentang panji pramuka Indonesia sekaligus momen hari jadi. ***