BERITA TREN – Jadi sebenarnya tugas pokok POLRI adalah apa? cek selengkapnya di artikel berikut ini.
BeritaTren.com akan memberikan informasi terkait dengan tugas pokok POLRI yang mungkin kamu belum mengetahuinya.
Tentunya tugas pokok POLRI ini sudah tercantum di Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia.
Baca Juga: Tugas Pokok TNI Adalah? Begini Penjelasan Menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002, keberadaan Kepolisian di Indonesia membawa 4 peran strategis yakni penegak hukum, pelindung, pengayom dan pembimbing masyarakat terutama dalam hal kepatuhan dan ketaatan hukum yang berlaku.
Berdasarkan ketentuan tersebut sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 13 UU No.2 Tahun 2002 tugas kepolisian meliputi:
1. memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat;
Baca Juga: Jelaskan Hakikat Persatuan Dan Kesatuan Indonesia! Berikut Ini Penjelasannya
2. menegakkan hukum; dan
3. memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
Disamping tugas dan fungsi kepolisian di Indonesia, tentu kepolisian juga memiliki banyak sekali wewenang, tetapi kita akan membahas secara umum mengenai wewenang kepolisian yang telah tercantum di Pasal 15 ayat 1 UU No.2 Tahun 2002, yaitu:
1. menerima laporan dan/atau pengaduan;
Baca Juga: Apa Kepanjangan P4GN? Ternyata Ini Dia Maksud dan Artinya
2. membantu menyelesaikan perselisihan warga masyarakat yang dapat mengganggu ketertiban umum;
3. mencegah dan menanggulangi tumbuhnya penyakit masyarakat;
4. mengawasi aliran yang dapat menimbulkan perpecahan atau mengancam persatuan dan kesatuan bangsa;
5. mengeluarkan peraturan kepolisian dalam lingkup kewenangan administratif kepolisian;
Baca Juga: Referensi Jawaban dari Pertanyaan Sebutkan Jenis-Jenis Cetak Dalam, Simak dalam Teknik Cetak
6. melaksanakan pemeriksaan khusus sebagai bagian dari tindakan kepolisian dalam rangka pencegahan;
7. melakukan tindakan pertama di tempat kejadian;
8. mengambil sidik jari dan identitas lainnya serta memotret seseorang;
9. mencari keterangan dan barang bukti;
Baca Juga: Jawaban dari Pertanyaan Tuliskan Letak Astronomis Indonesia beserta Pengaruhnya bagi Indonesia
10. menyelenggarakan Pusat Informasi Kriminal Nasional, mengeluarkan surat izin dan/atau surat keterangan yang diperlukan dalam rangka pelayanan masyarakat, memberikan bantuan pengamanan dalam sidang dan pelaksanaan putusan pengadilan, kegiatan instansi lain,serta kegiatan masyarakat, menerima dan menyimpan barang temuan untuk sementara waktu.
Pengemban fungsi kepolisian adalah Kepolisian Negara Republik Indonesia yang dibantu oleh:
a. kepolisian khusus
b. Penyidik pegawai negeri sipil; dan/atau
c. bentuk-bentuk pengamanan swakarsa.
Baca Juga: Kelebihan Huawei MatePad SE Kids Edition, Desain Lebih Menarik dan Anti Banting
Itulah tadi jawaban terkait dengan tugas pokok POLRI adalah apa saja, semoga bisa memberikan manfaat dan wawasan baru untuk kita semua.
***