Follow FansPage
Berita Tren
Sabtu, 28 Juni 2025
No Result
View All Result
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
No Result
View All Result
Berita Tren
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Pendidikan

Jelaskan Jenis Hutan Berdasarkan Fungsi Pokoknya! Jadi Begini Penjelasan Lengkapnya

by Kris Dwi Antara
Desember 25, 2024
in Pendidikan
0
0
SHARES
143
VIEWS

BERITATREN – Saat ini banyak yang bertanya mengenai pertanyaan jelaskan jenis hutan berdasarkan fungsi pokoknya ini.

Karena memang pertanyaan jelaskan jenis hutan berdasarkan fungsi pokoknya ini muncul di soal.

Lebih tepatnya berikut ini adalah jawaban dari pertanyaan jelaskan jenis hutan berdasarkan fungsi pokoknya yang dapat kita ketahui.

Suatu pertanyaan memang membuat kita kadang menjadi lebih ingat akan suatu hal, salah satunya pertanyaan yang sedang kamu cari saat ini.

Baca Juga: Rekomendasi Jurusan Arsitektur Terbaik di Indonesia dengan Reputasi Internasional

Memang jika hanya belajar saja, beberapa peserta didik tidak dapat mengingatnya secara jelas, jika tanpa diberikan soal.

Jadi dengan adanya soal pertanyaan seperti diatas tadi membuktikan bahwa kadang soal perlu diberikan agar kita lebih ingat akan ilmu yang kita dapatkan dan pelajari.

Oleh sebab itu BeritaTren.com akan memberikan informasi mengenai pertanyaan jelaskan jenis hutan berdasarkan fungsi pokoknya tersebut, simak berikut ini:

Advertisement. Scroll to continue reading.

Berdasarkan fungsi pokoknya, ada tiga jenis hutan, yaitu sebagai berikut.

Baca Juga: Bukan Lulusan Jurnalistik, Inilah 5 Jurusan Kuliah untuk Menjadi Wartawan, CEK Jurusanmu!

Hutan konservasi adalah kawasan hutan dengan ciri khas tertentu yang memiliki fungsi pokok pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya. Hutan konservasi terdiri atas kawasan hutan suaka alam, kawasan hutan pelestarian alam dan taman buru.

Hutan lindung adalah kawasan hutan yang memiliki fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah intrusi air laut, dan memelihara kesuburan tanah.

Hutan produksi adalah kawasan hutan yang memiliki fungsi pokok memproduksi basil hutan. Hutan produksi terdiri dari Hutan produksi tetap (HP), Hutan produksi terbatas (HPT) dan Hutan produksi yang dapat dikonversi (HPK)

Itulah tadi informasi mengenai pertanyaan jelaskan jenis hutan berdasarkan fungsi pokoknya yang dapat disampaikan.

Baca Juga: Mengenal Jurusan Rekam Medis: Ini dia Peluang Kerja dan Keunggulannya

Disclaimer: Jawaban diatas bukan merupakan jawaban mutlak dan menjamin kebenaran, namun bisa dijadikan referensi yang baik.

Artikel ini ditujukan kepada guru, orang tua dan wali agar bisa dijadikan referensi untuk mendidik dan memperluas wawasan tentang pertanyaan tersebut.

Peserta didik dilarang menjadikan ini sebagai jawaban, hanya boleh digunakan sebagai referensi untuk mengkoreksi jawaban sebelumnya yang sudah di berikan.

Berita Terkait

Jelaskan Hambatan Kultural dalam Pelaksanaan Agenda Reformasi, Begini Jawabannya
Pendidikan

Jelaskan Hambatan Kultural dalam Pelaksanaan Agenda Reformasi, Begini Jawabannya

by Kris Dwi Antara
Juni 14, 2025
71 Ribu Tenaga Honorer Jadi Prioritas di PPPK, Seleksi Tahap II Tentukan Nasib Akhir
Pendidikan

71 Ribu Tenaga Honorer Jadi Prioritas di PPPK, Seleksi Tahap II Tentukan Nasib Akhir

by Kris Dwi Antara
Desember 30, 2024
Lolos Seleksi SKB CPNS 2024? Ini Langkah Selanjutnya dan Dokumen yang Perlu Dipersiapkan!
Pendidikan

Lolos Seleksi SKB CPNS 2024? Ini Langkah Selanjutnya dan Dokumen yang Perlu Dipersiapkan!

by Kris Dwi Antara
Desember 30, 2024
Awas! Peserta Lulus PPPK 2024 Tahap I BKKBN Bisa Dianggap Mundur Jika Abaikan Langkah Ini
Pendidikan

Awas! Peserta Lulus PPPK 2024 Tahap I BKKBN Bisa Dianggap Mundur Jika Abaikan Langkah Ini

by Kris Dwi Antara
Desember 29, 2024
KemenPAN-RB Resmi Buka Seleksi PPPK 2024 Tahap 2 untuk Peserta Gagal CPNS, Ini Persyaratannya
Pendidikan

KemenPAN-RB Resmi Buka Seleksi PPPK 2024 Tahap 2 untuk Peserta Gagal CPNS, Ini Persyaratannya

by Kris Dwi Antara
Desember 29, 2024
Next Post

Jelaskan Sifat Hukum yang Mengatur dan Memaksa, Apa Jawabannya? Cek Saja Berikut Ini

Leave Comment
  • Link Nonton Isekai Meikyuu de Harem wo Episode 1 – 12 Sub Indo, Cek Disini Untuk Link Nonton Anime Resmi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Link Tempat Nonton Overflow Sub Indo, Cek Disini untuk Nonton Anime dan Cuplikannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nonton anime overflow sub indo full episode

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SIMAK! Kunci Jawaban WOW Level 40 41 42 43 44 45 46 47 48 49 dan 50

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 4 Khasiat Wirid Sirrullah, Dzatullah, Sifatullah, Wujudullah yang Bisa Kita Ketahui Bersama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
Berita Tren

© 2024 Berita Tren

Navigasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Info Karir
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren

© 2024 Berita Tren