PNS Terkena Cacat Karena Kecelakaan Kerja? Ini Cara Dapatkan Tunjangan Cacat yang Bisa Mencapai 100% Persen Gaji!
Tunjangan cacat bagi PNS ini diberikan kepada ASN yang diberhentikan dengan hormat karena cacat atau yang pemutusan hubungan kerjanya
Tunjangan cacat bagi PNS ini diberikan kepada ASN yang diberhentikan dengan hormat karena cacat atau yang pemutusan hubungan kerjanya
Iuran untuk tunjangan cacat PNS dan PPPK ini ditanggung oleh pemberi kerja sebesar 0,24 persen dari gaji pokok
© 2024 Berita Tren
© 2024 Berita Tren