BERITATREN – Berikut kabar terkait Izin Pesantren Shiddiqiyah Ploso Jombang dicabut Kemenag terkait kasus pencabulan santriwati.
Sudah diterangkan secara resmi bahwa Izin Pesantren Shiddiqiyah Ploso Jombang dicabut Kemenag terkait kasus pencabulan santriwati sebanyak 5 santriwati.
Kabar mengenai Izin Pesantren Shiddiqiyah Ploso Jombang dicabut Kemenag terkait kasus pencabulan santriwati ini disampaikan langsung oleh Waryono selaku Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kementrian Agama.
Baca Juga: Pastikan Satu Pemain Tidak Kena Rotasi, Shin Tae Yong Yakin dengan Keputusannya Sudah Benar
Dilansir BeritaTren.com dari PMJ News bahwasanya Moch Subchi Al Tsani alias MSAT menjadi tersangka kasus pencabulan 5 santriwati di Pesantren Shiddiqiyah ini.
Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Nico Afinta mengungkapkan tersangka menyerahkan diri pada Kamis (7/7/2022) sekitar pukul 23.00 WIB.
Mas Pria yang akrab disapa Mas Bechi ini diamankan setelah polisi melakukan pengepungan di ponpes selama belasan jam.
Baca Juga: BREAKING NEWS: Ayah aktor Kim Joo Heon Meninggal Dunia
“Pelaku menyerahkan diri. Kami bawa ke Mapolda Jawa Timur,” ujar Nico Afinta kepada wartawan, Jumat (8/7/2022) dini hari.
Setelah dilakukan pemeriksaan sidik jari dan kesehatan, Moch Subchi Al Tsani alias MSAT langsung dibawa ke Rutan Klas I Surabaya di Medaeng.
Proses pengepungan sedikit mengalami kendala karena terdapat kurang lebih 320 simpatisan menghalangi petugas untuk menangkap Mas Bechi.
Baca Juga: ARMY Bersiap! Konser Global BTS di Busan Oktober 2022 Sebagai Duta Busan World Expo 2030
Dikabarkan bahwasanya terdapat 70 warga jombang asli, 40 anak-anak dan selebihnya adalah orang luar jombang.
Moch Subchi Al Tsani alias MSAT datang ke Rutan Medaeng sekitar pukul 01.55 WIB dini hari. Saat tiba disana, tersangka mengenakan topi kupluk dan jaket yang cukup tebal.
Mas Bechi juga terancam 3 pasal berlapis oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur yaitu pasal 285 KUHP jo pasal 65 KUHP ancaman pidana 12 tahun dan atau pasal 289 KUHP jo pasal 65 KUHP ancaman pidana sembilan tahun dan atau pasal 294 ayat 2 KUHP jo pasal 65 KUHP dengan ancaman pidana tujuh tahun.
Baca Juga: Pengen Tahu Zodiak Apa Saja yang Romantis? Diantara 12 Zodiak Hanya Ada 3, Salah Satunya Libra!
“Kami secara resmi sudah menerima tahap kedua penyerahan tersangka MSAT dan barang bukti dari Polda Jatim,” jelas Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jatim, Jaksa Utama Pratama Sofyan di Rutan Klas I Surabaya di Medaeng Sidoarjo, Jumat (8/7/2022).