BERITA TREN – Ketika sudah memasuki usia 60 tahun, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) tentu akan memasuki fase selanjutnya
Fase selanjutnya dari masa purna bakti seorang ASN khususnya PNS yaitu masa pensiun.
Ketika seorang ASN PNS dan telah berusia 60 tahun ke atas koma maka ia akan memasuki masa pensiun.
Baca Juga: UPDATE Kisi-kisi SKD CPNS 2024 Terbaru! Calon ASN Wajib Tahu Agar Bisa Lolos Jadi PNS
Namun menariknya dari seorang ASN PNS yang telah pensiun yaitu mereka tetap mendapatkan gaji setiap bulannya.
Enaknya menjadi ASN PNS yaitu ketika mereka tetap menerima gaji pokok serta tunjangan apabila ia telah memasuki masa pensiun.
Gaji pensiunan ASN PNS ini tetap akan diberikan oleh PT Taspen meskipun mereka sudah tidak bekerja lagi.
Tidak hanya pada masa pensiunan saja. Bahkan ketika ASN PNS pun meninggal dunia, ahli warisnya juga tetap mendapatkan hak atas uang pensiun.
Selain uang pensiun, ahli waris ASN PNS ternyata juga mendapatkan sejumlah asuransi lho.
Dikutip BERITA TREN dari berbagai sumber, seperti yang telah disampaikan oleh Menteri Keuangan melalui peraturan terbaru yang telah diterbitkan semenjak tanggal 13 Maret 2023, Peraturan perubahan dari PMK 128/PMK.02/2016 menjadi PMK Nomor 23 Tahun 2023.
Selain mendapatkan gaji, seorang Istri pensiunan PNS yang meninggal dunia maka suami atau anaknya juga mendapatkan asuransi kematian.
Caranya yaitu ahli waris dari pensiunan PNS tersebut bisa mengklaim kepada PT Taspen.
Adapun jumlah hak yang dapat diklaim oleh pensiunan PNS yang sudah meninggal dunia yaitu Uang Duka Wafat, Asuransi Kematian dan pensiunan terusan selama 4 bulan.
Baca Juga: DITETAPKAN! Bukan Hanya Administrasi, Pengadaan ASN PNS juga Harus Lalui 2 Tahapan Ini
Pasal 4 pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 Tahun 2023, dijelaskan jika besaran manfaat uang asuransi kematian yang diterima istri atau suami pensiunan PNS yaitu sebesar Rp6 juta.
Sedangkan anak kandung dari pensiunan PNS yang meninggal dunia tersebut juga memperoleh asuransi sebesar Rp4.000.000.
Jika pasangan termasuk istri atau suami dari pensiunan PNS yang meninggal dunia, maka ahli waris tersebut juga dapat melakukan klaim asuransi kematian pasangan kepada PT Taspen.
Untuk mengklaim hak tersebut, ahli waris pensiunan PNS itu tentu harus melengkapi beberapa syarat.
Beberapa syarat yang harus dipenuhi antara lain formulir permintaan pembayaran yang dapat diunduh melalui www.taspen.co.id.***