Penerbitan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 16 Tahun 2026 resmi melengkapi struktur tata kelola Direktorat Jenderal Pesantren di Kementerian Agama. Kehadiran regulasi ini menjadi pijakan teknis krusial dalam memperkuat pelayanan serta pembinaan bagi sedikitnya 42 ribu lembaga pesantren dan 11 juta santri di seluruh Indonesia.
Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid menyampaikan apresiasinya atas penetapan aturan tersebut pada Senin (10/8/2026). Menurutnya, penerbitan regulasi ini merupakan tahapan akhir dari proses panjang penataan kelembagaan yang diperjuangkan sejak lahirnya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.
"Alhamdulillah, akhirnya proses panjang ini sampai juga pada terbentuknya organisasi tata kelola Ditjen Pesantren secara lengkap melalui PMA Nomor 16 Tahun 2026. Semoga dengan sudah adanya kepastian struktur, SDM terbaik bisa ditempatkan di sana dan segera bekerja mengafirmasi beragam kegiatan dan kebutuhan pesantren di Indonesia, termasuk memperjuangkan peningkatan alokasi dana abadi pesantren yang terpisah dari dana abadi pendidikan," ujar HNW.
Struktur dan Penjenjangan Ditjen Pesantren
Melalui PMA Nomor 16 Tahun 2026, struktur Ditjen Pesantren kini secara resmi menaungi empat unit direktorat operasional. Unit-unit tersebut terdiri dari Direktorat Bina Pendidikan Muadalah dan Diniyah Formal, Direktorat Ma'had Aly, Direktorat Bina Dakwah Pesantren dan Pendidikan Non Formal, serta Direktorat Pemberdayaan Pesantren.
Baca Juga: Karhutla Bromo Capai 720 Ha, DPR Minta Evaluasi Total SOP
Pembentukan empat direktorat tersebut dinilai telah sejalan dengan mandat UU Pesantren. Regulasi tingkat undang-undang tersebut menempatkan pesantren dalam tiga pilar fungsi utama, yaitu pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat.
Terbitnya PMA ini menyusul berlakunya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 18 Tahun 2026 yang lebih dulu diundangkan. Adapun rencana pembentukan Ditjen Pesantren sendiri sebelumnya telah mengantongi persetujuan Presiden Prabowo Subianto pada Oktober 2025 usai terus didorong melalui Komisi VIII DPR RI.
Penguatan Kelembagaan dan Rencana Kerja
Kehadiran unit eselon satu yang khusus menangani pesantren dipandang sebagai konsekuensi logis dari keberadaan undang-undang pesantren. Langkah penguatan kelembagaan ini dinilai mendesak mengingat besarnya peran historis pesantren serta besarnya jumlah peserta didik yang dilayani.
Selama masa reses DPR RI, HNW mencatat banyaknya aspirasi dari tokoh keumatan hingga guru ngaji terkait perlunya dukungan nyata pemerintah bagi lembaga keagamaan. Persetujuan presiden pada Oktober tahun lalu yang sempat disambut sebagai kado Hari Santri kini telah menjelma menjadi kepastian regulasi.
Baca Juga: TNI Dikerahkan Gunakan 2 Helikopter Evakuasi Warga dari Ugimba Intan Jaya
HNW juga mengingatkan agar kepengurusan Ditjen Pesantren dapat mengayomi tiga jenis pesantren secara adil sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) UU Pesantren. Tiga jenis tersebut meliputi pesantren tradisional kajian kitab kuning, pesantren modern dengan sistem muallimin, serta pesantren terpadu yang menggabungkan pendidikan umum dan agama.
Sebagai langkah awal kerja, Ditjen Pesantren diusulkan menggelar forum mudzakarah lintas jenis pesantren. Forum konsolidasi ini penting untuk menjaring kebutuhan nyata di lapangan sehingga program yang disusun dapat berjalan tepat sasaran.
Di samping itu, pembentukan struktur resmi ini diharapkan mampu mendorong percepatan pemisahan serta peningkatan alokasi Dana Abadi Pesantren agar terpisah secara mandiri dari Dana Abadi Pendidikan.






