BERITA TREN – Pada pertengahan Agustus 2024 ini, pemerintah akan kembali merekrut putra-putri terbaik bangsa untuk menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Perekrutan ASN ini dijalankan oleh Pemerintah dalam bentuk seleksi calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024.
Siapapun yang memenuhi syarat dapat mendaftar dalam seleksi CPNS 2024 agar menjadi ASN.
Baca Juga: Tak Sabar Jadi ASN, Tapi Jadwal Bukanya Tidak Tahu? Ternyata Ini Alasan CPNS 2024 Belum Dibuka!
Salah satu hal yang menjadi daya tarik orang-orang berbondong-bondong untuk mendaftar CPNS 2024 yaitu gaji pokok yang diterima oleh seorang PNS.
Jumlah nominal gaji PNS yang menggiurkan membuat pelamar CPNS setiap tahunnya selalu mengalami kenaikan.
Banyak orang yang berharap bisa lulus menjadi CPNS 2024 dan menanti terhadap negara sebagai ASN PNS.
Baca Juga: Jangan Buru-Buru Membuat Surat Keterangan Sehat untuk Daftar CPNS Sebelum Tahu Hal Ini
Selain membuka seleksi CPNS 2024 untuk pemerintah pusat, pemerintah juga membuka seleksi CPNS untuk pemerintah daerah (Pemda).
Untuk besaran gaji PNS baik pemerintah pusat maupun Pemda, keduanya tentu memiliki perbedaan.
Perbedaan nominal gaji PNS ini tergantung pada besaran yang ditentukan oleh masing-masing instansi.
Baca Juga: Hal-Hal yang Harus Dilakukan ASN Setelah Pelantikan dan Menerima SK
Dikutip BERITA TREN dari berbagai sumber, berikut struktur gaji PNS Pemda dan tunjangan yang akan mereka terima.
Struktur Gaji PNS Pemda
Gaji PNS Pemda terdiri dari beberapa komponen, yaitu:
1. Gaji Pokok (Golongan Ruang): Besaran gaji pokok ini didasarkan pada golongan dan ruang pangkat PNS yang bersangkutan.
Pemerintah pusat menetapkan aturan golongan dan ruang pangkat secara nasional.
2. Tunjangan Umum: Tunjangan umum diberikan kepada seluruh PNS dan besarannya sama di seluruh daerah di Indonesia.
Contoh tunjangan umum yaitu tunjangan keluarga, tunjangan anak, dan tunjangan beras.
3. Tunjangan Khusus: Tunjangan khusus diberikan kepada PNS yang menduduki jabatan tertentu atau bertugas di daerah tertentu.
Besaran dan jenis tunjangan khusus ini bisa berbeda-beda antar daerah. Contoh tunjangan khusus yaitu tunjangan jabatan, tunjangan kinerja, dan tunjangan kemahalan.
Berdasarkan penjabaran tersebut, banyak gaji PNS Pemda merupakan penjumlahan dari gaji pokok, tunjangan umum, dan tunjangan khusus.
Pemerintah mengatur besaran gaji pokok PNS Pemda melalui Peraturan Pemerintah (PP) tentang Gaji Pokok PNS.
Struktur Golongan dan Ruang Pangkat PNS:
Golongan I: Ia, Ib, Ic, Id
Golongan II: IIa, IIb, IIc, IId
Golongan III: IIIa, IIIb, IIIc, IIId
Golongan IV: IVa, IVb, IVc, IVd, IVe
Contoh Besaran Gaji Pokok PNS (per April 2024):
Golongan Ia: Rp 1.685.664 – Rp 2.522.664
Golongan IIa: Rp 2.183.976 – Rp 3.643.488
Golongan IIIa: Rp 2.785.752 – Rp 4.575.312
Berdasarkan penggajian tersebut, bagi kamu yang akan mengikuti CPNS dapat menghitung sendiri berapa kira-kira besaran gaji pokok PNS Pemda.***