Â
BERITA TREN – Dalam membuat surat lamaran dan surat pernyataan PPPK 2024 gelombang 2, tentu diperlukan sebuah materai.
Dalam hal ini terdapat dua jenis materai yang bisa digunakan, yaitu E-Materai dan Materai Tempel.
Tentu saja E-Materai yang digunakan harus memenuhi ketentuan dan ketetapan dari BKN.
Baca Juga: Sebutkan Manfaat Bersikap Kompetitif dalam Kebaikan? Ada 6 Hal yang Harus Kamu Tahu!
Pasalnya kesalahan dalam penggunaan E-Materai maupun Materai Tempel pada pendaftaran PPPK 2024 gelombang 2 akan berakibat fatal.
Para pelamar PPPK 2024 gelombang bisa dinyatakan gagal seleksi administrasi apabila salah menggunakan materai.
Dikutip BERITA TREN dari laman Instagram @pppk.idn, penggunaan E-Materai maupun Materai Tempel dalam pendaftaran PPPK 2024 gelombang 2 sebenarnya diperbolehkan.
Baca Juga: Jelaskan Makna Fathu Makkah? CEK Pengertian dan Hikmahnya bagi Umat Muslim
Namun dalam hal penggunaannya, E-Materai dengan Materai Tempel tentu memiliki perbedaan.
Pembubuhan E-Materai dan Materai Tempel pada pendaftaran PPPK 2024 gelombang 2 tidak boleh salah.
Berbeda dengan Materai Tempel, E-Materai digunakan dengan ketentuan sebagai berikut.
Baca Juga: Nonton Ranma ½ (2024) Episode 8 Sub Indo, Tanpa Anoboy dan Samehadaku
1. E-Materai dibubuhkan disebelah kiri tanda tangan.
2. E-Materai tidak boleh tercoret atau terkena tanda tangan.
Para pelamar wajib memperhatikan dengan baik dan benar terkait ketentuan penggunaan E-Materai pada pendaftaran PPPK 2024 gelombang 2.***







