BERITA TREN – Berikut ini adalah kunci jawaban PKN kelas 8 halaman 13 aktivitas 1.3.
Soal yang harus dikerjakan adalah tabel 1.3 berisi tabel aspek informasi Pancasila sebagai dasar negara dan pandangan hidup.
Inilah referensi kunci jawaban PKN kelas 8 halaman 13 tabel 1.3 salah satunya perbedaan arti Pancasila sebagai dasar negara dan pandangan hidup.
Baca Juga: Jelaskan Cara Melakukan Double Lunges? Kunci Jawaban PJOK Kelas 7 Kurikulum 2013
Soal dan pembahasan
Setelah kalian mencari informasi dengan membaca wacana materi di atas dan sumber belajar lain tentang Pancasila sebagai dasar negara dan pandangan hidup, tulislah apa yang sudah kalian ketahui ke dalam tabel berikut.
Tabel 1.3 Pancasila sebagai dasar negara dan pandangan hidup
Baca Juga: Sebutkan Apa Tugas PPKI? Kunci Jawaban PPKn Kelas 7 Kurikulum 2013
1. Aspek informasi:
Perbedaan arti Pancasila sebagai dasar negara dan pandangan hidup.
Uraian:Arti Pancasila sebagai dasar negara adalah suatu dasar yang digunakan untuk mengatur tata negara Indonesia dan digunakan sebagai dasar dari segala hukum yang ada di Indonesia, selain itu sebagai pandangan hidup.
Baca Juga: Nonton Wind Breaker Episode 11 Sub Indo, Tanpa Anoboy dan Otakudesu: Cek Disini!
2. Fungsi dan peran Pancasila sebagai dasar negara dana pandangan hidup
Uraian:Fungsi dan peran Pancasila sebagai dasar negara adalah Pancasila sebagai dasar yang digunakan para penyelenggara negara dalam mengatur sebuah tata Kelola negara Indonesia.
3. Manfaat Pancasila sebagai dasar negara dan pandangan hidup.
Baca Juga: Jelaskan Pengertian Seni Teater Modern? Kunci Jawaban Seni Budaya Kelas 11 Kurikulum Merdeka
Uraian: Dapat mengetahui dasar-dasar dalam membuat peraturan sehingga peraturan yang dibuat tidak bertentangan dengan keadaan yang seharusnya dan manfaat Pancasila sebagai pandangan hidup.
4. Akibat jika tidak memiliki dasar negara dan pandangan hidup.
Uraian: Akibat tidak memiliki dasar negara dan pandangan hidup hidup membuat negara tersebut menjadi terpecah belah karena seringnya terdapat perbedaan pendapat yang tidak dapat diselesaikan karena dasar hukum yang dibuat tidak sesuai keadaan. ***







