BERITA TREN – Berikut ini penjelasan tentang apakah merokok membatalkan wudhu?
Wudhu adalah salah satu rukun shalat. Ada beberapa kebiasaan masyarakat Indonesia yang ingin menjaga wudhu, misalnya dari Maghrib ke Isya.
Dari jangka waktu menunggu tersebut, masih banyak umat muslim yang merokok untuk mengisi waktu senggangnya sebelum memasuki waktu shalat berikutnya.
Baca Juga: Hubungan Antara Qada dan Qadar yang Merupakan Rukun Iman Keenam, Ternyata Ini Perbedaannya!
Lalu, bagaimana pendapat ulama tentang merokok sesudah wudhu? Apakah merokok membatalkan wudhu? Simak penjelasan lengkapnya di bawah ini!
Apakah Merokok Membatalkan Wudhu?
Ada beberapa hal yang bisa membatalkan wudhu. Seperti hilang akal, keluar sesuatu dari qubul dan dubur, menyentuh kemaluan, dan bersentuhan kulit.
Namun, apakah merokok membatalkan wudhu?
Di tengah masyarakat, sering dibingungkan dengan pertanyaan apakah makan, minum, dan merokok bisa membatalkan wudhu? Pasalnya, aktivitas tersebut membuat mulut menjadi kotor.
Dalam laman konsultasi syariah, ada beberapa pendapat ulama yang berbeda terkait hal tersebut.
Ada perbedaan pendapat mengenai hukum merokok. Ada yang mengatakan haram, ada yang mengatakan rokok itu makruh.
Sementara terkait masalah apakah rokok membatalkan wudhu, Syeikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz berpendapat dalam kitab fatwanya.
“Merokok tidaklah membatalkan wudhu. Tetapi merokok itu sesuatu yang khobit (kotor). Jika seseorang merokok lalu ia shalat, maka tidak batal shalat dan wudhunya.”
Baca Juga: Apa yang Dimaksud dengan Pantun dan Sebutkan Strukturnya? Kunci Jawaban Bahasa Indonesia
Dalam Fatwa Syabakah Islamimiyah, para ulama mengatakan bahwa merokok tidak membatalkan wudhu. “Merokok, tidak membatalkan wudhu. Tidak diketahui adanya perselisihan dalam hal ini.”
Berkaitan dengan hal itu, Dr. Ahmad At-Tayyib, Grand Syeikh Al-Azhar Kairo Mesir telah memberikan fatwanya di dalam Darul Ifta’ Al-Misriyyah sebagaimana berikut.
“Merokok tidaklah membatalkan wudhu. Meskipun begitu, disunahkan bagi umat Muslim untuk menyucikan mulutnya dari bau rokok ketika akan shalat. Supaya tidak mengganggu saudara-saudaranya yang hendak shalat juga.”
Bisa disimpulkan, berdasarkan keterangan diatas bahwa merokok tidak akan membatalkan wudhu.
Kini sudah terkuak bahwa apakah merokok membatalkan wudhu. Jawabannya adalah tidak. Semoga keterangan di atas bisa membantu.
***