BERITA TREN – Mustahik zakat adalah orang yang berhak menerima zakat. Sebutkan 8 golongan yang berhak menerima zakat?
Perintah mengeluarkan zakat diwajibkan kepada setiap umat Islam yang mampu memenuhi kebutuhannya hidupnya sehari-hari secara layak. Namun, jika mereka tidak mampu, mereka bisa masuk dalam golongan mustahik zakat.
Ada 8 golongan yang termasuk berhak menerima zakat. Mereka berhak menerima karena ada beberapa alasan.
Baca Juga: Rukun Puasa Ada Berapa? Jangan Asal Tebak! Ini Dia Rukun Puasa yang Wajib Diketahui oleh Umat Muslim
Sebutkan 8 golongan yang berhak menerima zakat? Berikut penjelasan lengkapnya!
1. Fakir
Kaum fakir didahulukan dalam menerima zakat karena mereka lebih membutuhkan dibandingkan golongan lainnya.
Fakir merupakan orang yang tidak punya harta dan tidak mampu mencari nafkah hidupnya. Yang termasuk fakir biasanya orang yang tidak mempunyai pekerjaan tetap.
2. Miskin
Berbeda dengan fakir, miskin adalah orang yang tidak punya harta dan tak mampu menjadi negara tapi dia masih mempunyai makanan untuk sehari-hari dan pakaian yang memadai.
Baca Juga: Hukum Puasa Dalam Keadaan Junub, Bagaimana Hukum dan Kompensasinya? Cek DISINI JAWABANNYA!
Orang yang termasuk golongan miskin adalah orang yang mempunyai penghasilan, tetapi pendapatannya tidak mencukupi kebutuhan hidupnya.
3. Amil zakat
Amil adalah orang yang mengelola pengumpulan dan pembagian zakat. Orang yang termasuk Amil adalah ketua petugas pengumpulan zakat, sekretaris, bendahara, dan petugas lainnya.
Mereka itulah yang berhak mendapatkan bagian harta zakat. Namun perlu digaris bawahi, Amil tidak boleh dari pemimpin negeri tertinggi atau hakim.
Amil juga tidak boleh berasal dari kerabat atau keluarga atau keturunan Nabi SAW.
4. Riqab atau hamba sahaya
Yang dimaksud riqab disini adalah hamba sahaya yang melakukan perjanjian bebas.
Jadi harta zakat yang diberikan dimaksudkan untuk membebaskan perbudakan.
Nantinya zakat tersebut langsung diberikan kepada majikannya untuk memenuhi perjanjian kebebasan bagi budak yang mereka miliki.
Bisa dikatakan kalau zakat tersebut diibaratkan untuk membeli hamba sahaya yang kemudian dibebaskan.
Baca Juga: Sedang Haid saat Ramdahan? Wanita Bisa Baca Zikir Ini Sebagai Amalan, Kata Buya Yahya
5. Mualaf
Mualaf adalah orang yang baru masuk Islam. Zakat ini diberikan kepada mualaf dengan tujuan untuk dihibur hatinya supaya dia masuk Islam dengan mantap.
Ada tiga macam mualaf, yaitu orang-orang kafir yang berpengaruh dan diharapkan masuk Islam, orang kafir miskin yang masuk Islam sampai imannya teguh, dan golongan umat Islam yang tinggal di wilayah perbatasan dengan orang kafir.
6. Gharim
Gharim adalah orang yang kurang mampu dan berhutang untuk keperluan ketaatan kepada Allah SWT atau untuk hal yang mubah.
Orang yang seperti ini berhak mendapatkan bagian zakat dan boleh diberikan zakat.
7. Pejuang fisabilillah
Orang yang termasuk golongan ini adalah orang-orang yang berjuang dijalan Allah SWT untuk membela ajaranNya tapi tidak menerima upah.
Golongan fisabilillah berhak menerima harta zakat, meski orang tersebut kaya sekalipun. Hal ini sebagai dorongan untuk mereka agar tetap semangat berjuang.
8. Ibnu Sabil
Ibnu Sabil adalah musafir ada orang dalam perjalanan ke suatu negeri yang tidak ada maksud maksiat Pada perjalanan tersebut.
Jika mereka tidak mempunyai ongkos untuk berangkat atau pulang kembali ke negerinya, maka mereka boleh diberi bagian dari harta zakat.
Demikian ulasan tentang sebutkan 8 golongan yang berhak menerima zakat. Jangan sampai salah sasaran dalam memberikan zakat kita agar diterima oleh Allah SWT.
***