BERITA TREN – Ada beberapa situasi khusus yang memunculkan pertanyaan terkait hukum-hukum tertentu, salah satunya adalah hukum meminum obat pencegah haid selama puasa.
Hukum meminum obat pencegah haid selama puasa Ramadhan menjadi perbincangan yang cukup menarik.
Sebagian besar ulama sepakat bahwa wanita yang mengalami haid tidak diwajibkan berpuasa selama masa tersebut.
Baca Juga: 6 Keutamaan Puasa Ramadhan, Bulan Istimewa dan Berlimpah Pahala, Umat Muslim Wajib Tahu, Nech!
Hal ini berdasarkan pada dalil-dalil yang jelas dalam Al-Qur’an dan hadis.
Namun, bagaimana jika seorang wanita yang ingin tetap berpuasa sepanjang bulan Ramadhan dan memutuskan untuk meminum obat penunda haid? Apakah boleh?
Hukum Meminum Obat Pencegah Haid Selama Puasa Ramadhan
Pada bulan suci Ramadhan, umat Islam di seluruh dunia melaksanakan ibadah puasa sebagai bentuk penghormatan dan ketaatan kepada Allah SWT.
Puasa Ramadhan diwajibkan bagi setiap Muslim dewasa yang sehat secara fisik dan mental.
Baca Juga: Menjelang Ramadhan 1445 Hijriah, Ramadhan 2024: Tiba Lebih Cepat atau Lebih Lambat?
Akan tetapi, situasi pada para wanita sendiri tentu berbeda.
Periode menstruasi bulanan membuat mereka tidak diwajibkan untuk melaksanakan ibadah di bulan suci. Walau di bulan-bulan kemudian diwajibkan untuk mengganti puasa yang tidak dijalankan.
Ramadhan yang penuh berkah dan pahala yang berlipat, menjadikan setiap muslim berlomba-lomba untuk beribadah sebanyak-banyaknya.
Hal ini juga, bagi sebagian perempuan, dijadikan alasan untuk terus ingin menjalankan puasa sepanjang Ramadhan.
Membuat mereka mencari cara untuk menunda menstruasi sepanjang Ramadhan, salah satunya adalah dengan mengonsumsi obat penunda haid.
Sebagian ulama memberikan pandangan bahwa meminum obat pencegah haid saat berpuasa Ramadhan diperbolehkan.
Mereka merujuk pada prinsip dasar dalam Islam yang mengizinkan umatnya untuk memanfaatkan segala bentuk keringanan dalam menjalankan ibadah.
Baca Juga: Tips Puasa Ramadhan bagi Penderita Asam Lambung dan Maag, Ibadah Tak Tergangggu Aslam
Dalam hal ini, obat pencegah haid dianggap sebagai sarana yang memungkinkan wanita tetap berpuasa tanpa melanggar aturan agama.
Namun demikian, pendapat mengenai hukum meminum obat pencegah haid ini masih menjadi perdebatan di kalangan ulama.
Beberapa ulama berpendapat bahwa meminum obat semacam itu hanya diperbolehkan jika terdapat kebutuhan yang jelas, misalnya dalam situasi kesehatan atau untuk menjaga ibadah puasa yang dianggap sangat mulia.
Baca Juga: Ketahui Lebih Mendalam Bagaimana Hukumnya Menyikat Gigi Saat Puasa, Apakah Benar Bisa Membatalkan?
Sementara itu, yang lain berpendapat bahwa menggunakan obat semacam itu bisa dianggap sebagai bentuk manipulasi terhadap tubuh dan siklus alaminya. Dan ada kemungkinan menimbulkan penyakit.
Dr. Yusuf al-Qardhawi sendiri memberikan rincian yang lebih mendalam dalam bukunya Fatawa Mua’shirah halaman 550 – 551.
Dia berpendapat, bahwa perempuan yang memilih untuk mengkonsumsi obat penunda haid dengan niatan agar puasanya sempurna di bulan Ramadhan diperbolehkan, asalkan obat tersebut tidak membahayakan kesehatan dan sesuai dengan saran dokter.
Jadi, berdasarkan hal tersebut, hukum meminum obat pencegah haid selama puasa diperbolehkan, selama hal itu tidak mengganggu kesehatan.