Â
BERITA TREN – Pada seleksi CPNS 2024, terdapat beberapa timeline atau tahapan yang harus dilewati. Termasuk salah satunya SKB.
Tahapan awal dari seleksi CPNS 2024 yang harus dilewati oleh pelamar yaitu seleksi administrasi.
Pada tes administrasi ini, pelamar CPNS 2024 akan di cek kelengkapan berkas yang mereka unggah saat mendaftar.
Baca Juga: Beda Ujian Seleksi PPPK dan SKD CPNS dari Segi Materi Soal, Ada Wawancara untuk Non ASN?
Tidak hanya itu, panitia juga akan melakukan pengecekan terhadap data yang diinput oleh setiap pelamar CPNS 2024 di akun SSCASN BKN.
Seleksi administrasi CPNS 2024 dilakukan bertujuan untuk mencocokan persyaratan administrasi dan kualifikasi dengan dokumen lamaran.
Tentunya verifikasi tersebut dilakukan oleh panitia seleksi instansi pengadaan Pegawai ASN.
Baca Juga: Pengisian Formasi PPPK Guru di Seleksi P3K 2024, Selain Guru Eks THK II Ada…
Bagi pelamar CPNS 2024 yang dinyatakab lolos seleksi administrasi, maka mereka bisa melaju ke tahap selanjutnya.
Tahapan selanjutnya setelah seleksi administrasi CPNS 2024 yaitu seleksi SKD.
Tes SKD CPNS dilakukan dengan sistem computer assisted tes (CAT).
Baca Juga: BKN Umumkan Statistik Pelamar PPPK 2024 Formasi Teknis, Periode 1 Berapa yang Daftar?
Ada tiga materi yang diujikan dalam SKD yakni tes wawasan kebangsaan, tes intelegensia umum, dan tes karakteristik pribadi. Soal SKD terdiri dari 30 butir TWK, 35 butir TIU, dan 45 butir TKP.
Setiap materi tes pada SKD CPNS 2024 memiliki nilai ambang batas atau passing grade yang harus dicapai, dengan rincian sebagai berikut.
1. Nilai ambang batas kebutuhan umum dan kebutuhan khusus putra/putri Kalimantan:
Nilai ambang batas TWK: 65
Nilai ambang batas TIU: 80
Nilai ambang batas TKP: 166
2. Nilai ambang batas kebutuhan khusus putra/putri lulusan terbaik berpredikat cumlaude:
Nilai kumulatif SKD minimal 311
Nilai TIU minimal 85
Baca Juga: Apakah Peserta yang Tak Hadir Tes SKD CPNS 2024 Di-blacklist Tahun Depan? Begini Faktanya
3. Nilai ambang batas kebutuhan khusus penyandang disabilitas, putra/putri Papua, putra/putri daerah tertinggal:
Nilai kumulatif SKD minimal 286
Nilai TIU minimal 60
Materi SKD ini terdiri dari:
1. Tes Karakteristik Pribadi (TKP)
Pelayanan publik
– Jejaring kerja
– Sosial budaya
– Teknologi informasi dan komunikasi
– Profesionalisme
– Antiradikalisme
2. Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)
Nasionalisme
– Integritas
– Bela negara
– Pilar negara
– Bahasa negara
3. Tes Intelegensia Umum (TIU)
Kemampuan verbal yang meliputi analogi, silogisme, dan analitis
Kemampuan numerik yang meliputi berhitung, deret angka, perbandingan kuantitatif, dan soal cerita
Kemampuan figural yang meliputi analogi, ketidaksamaan, dan serial
Dirangkum BERITA TRENÂ dari berbagai sumber, setelah seleksi SKD CPNS 202R, tahapan selanjutnya yaitu tes SKB.
SKB dilakukan untuk menilai kesesuaian antara kompetensi bidang yang dimiliki oleh pelamar dengan standar kompetensi bidang sesuai dengan kebutuhan jabatan.
Materi SKB untuk Jabatan Fungsional disusun oleh instansi pembina JF dan diintegrasikan ke dalam bank soal pada CAT BKN.
Sementara untuk Jabatan Pelaksana disusun oleh instansi teknis Jabatan Pelaksana atau dapat menggunakan soal SKB yang sesuai atau masih satu rumpun dengan JF terkait.
Selain itu, materi SKB juga dapat berupa:
– Psikotes
– Tes potensi akademik
– Tes kemampuan bahasa asing
– Tes kesehatan jiwa
– Tes kesegaran jasmani/tes kesamaptaan
– Tes praktek kerja
– Uji penambahan nilai dari sertifikat kompetensi
– Wawancara
– Tes lain sesuai persyaratan Jabatan.***







