BERITA TREN – Setelah para ngelamar calon pegawai negeri sipil dinyatakan lolos dari tes CPNS, maka mereka tidak bisa langsung diangkat menjadi PNS.
Barat bahasa pelamar CPNS yang sudah lulus seleksi, mereka tidak serta merta langsung berstatus sebagai PNS.
Melainkan pelamar CPNS yang telah lulus tersebut masih harus melewati masa percobaan.
Baca Juga: Apakah Peserta yang Tak Hadir Tes SKD CPNS 2024 Di-blacklist Tahun Depan? Begini Faktanya
Biasanya pelamar CPNS yang telah lulus seleksi ini berstatus sebagai CPNS dan harus mengikuti latar atau masa prajabatan.
Laskar atau prajabatan CPNS ini merupakan salah satu mekanisme yang harus dilewati oleh calon PNS sebelum menjadi PNS.
Selama masa prajabatan CPNS para calon ASN itu akan menghadapi berbagai macam tantangan.
Baca Juga: Mau Kuliah Santai? Ini Dia 5 Pilihan Jurusan yang Sering Dianggap Paling Mudah
Seperti pendidikan serta pelatihan bahkan sampai penilaian kinerja mereka selama menjadi CPNS.
Masa prajabatan CPNS ini merupakan masa di mana calon ASN tersebut bisa membuktikan kualitas dan kesiapannya sebagai abdi negara.
Dirangkum BERITA TREN dari berbagai sumber, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, masa prajabatan ini berlangsung selama satu tahun.
Baca Juga: Apa Sanksi Bagi Peserta SKD yang Tak Hadir Seleksi CPNS 2024? BKN Beberkan Satu Hal Ini
Selama masa prajabatan CPNS, para calon PNS akan menjalani pendidikan dan pelatihan atau diklat yang bertujuan untuk membekali pengetahuan, keterampilan, serta sikap yang diperlukan sebagai seorang PNS.
Para CPNS ini hanya diberikan kesempatan satu kali untuk mengikuti masa prajabatan tersebut.
Apabila mereka lolos selama masa pelatihan, maka barulah CPNS tersebut diangkat menjadi PNS.
Selain lulus diklat, CPNS tersebut juga harus memenuhi syarat kesehatan, baik jasmani maupun rohani, yang dibuktikan dengan surat keterangan dari rumah sakit.
Proses pengangkatan dari CPNS menjadi PNS melibatkan beberapa tahapan penting.
Pertama, setelah menyelesaikan masa prajabatan, CPNS yang dinyatakan lulus pendidikan dan pelatihan, serta memenuhi syarat kesehatan, akan diangkat menjadi PNS oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Pengangkatan ini bukan hanya sekedar formalitas, tetapi juga diiringi dengan pelantikan dan pengucapan sumpah atau janji sebagai PNS.
Sumpah ini merupakan komitmen terhadap tugas dan tanggung jawab sebagai abdi negara, dan dilakukan sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing.***