BERITA TREN – KJP Plus Februari 2024 terus disalurkan kepada lebih dari 600 ribu siswa penerima manfaat.
Siswa penerima KJP Plus harus menggunakan dana bantuan yang diterima untuk kebutuhan sekolah.
Salah satu penggunaan dana bantuan KJP Plus Februari 2024 adalah untuk pemenuhan biaya rutin siswa. Simak daftarnya di sini.
Baca Juga: Redmi Note 9 Tidak Bisa Nyala? Jangan Panil Dulu, Lakukan Langkah-Langkah Ini untuk Mengatasinya
Pemprov DKI telah menyalurkan bantuan dana pendidikan rutin dalam program KJP Plus 2024.
Dana bantuan ini disalurkan ke rekeining siswa yang memang masuk dalam kategori penerima manfaat.
“Hai Warga Jakarta! Melalui program KJP Plus, Pemprov DKI Jakarta menjamin pendidikan yang tuntas dan berkualitas bagi warga yang tidak mampu di Jakarta,”tulis akun Instagram @dkijakarta.
Baca Juga: Cara Ampuh Atasi Masalah Sinyal Tidak Muncul di HP Redmi – Jangan Lewatkan Solusi Terbaru Ini!
Adapun salah satu kriteria penerima manfaat bantuan KJP Plus adalah siswa dalam rentang pendidikan SD, SMP, dan SMA.
Selain itu siswa juga harus berdomisili dan tercatat dalam Kartu Keluarga sebagai warga DKI Jakarta.
Adapun nominlannya adalah sebagai berikut seperti dilansir dari Instagram @upt.p4op:
1.Siswa SD menerima RP250 ribu per bulan dengan jumlah penerima 298.989.
2. Siswa SMP menerima Rp300 ribu per bulan dengan jumlah penerima 185.639.
3. Siswa SMA menerima Rp420 ribu per bulan dengan jumlah penerima 63.897.
Baca Juga: Selamatkan Diri dan Keluarga dari Api Neraka, Ustadz Abdul Somad Terangkan Satu Amalan Penting
4. Siswa SMK menerima Rp450 ribu per bulan dengan jumlah penerima 105.982.
Kembali ke biaya rutin dalam KJP Plus 2024. Biaya rutin seperti telah diatur hanya boleh digunakan untuk dua keperluan.
Adapun dua keperluan yang dimaksud adalah uang saku siswa dan biaya transport siswa sehari-hari dalam keperluan sekolah.
Itu tadi terkait biaya rutin siswa dan penggunaan dan bantuan KJP Plus Februari 2024. ***