BERITA TREN – Anak dari aktor Willy Dozan, Leon Dozan (26), menyampaikan permintaan maaf kepada kekasihnya, RNA (19), karena telah terlibat dalam kejadian penganiayaan.
Leon Dozan juga mengucapkan maaf kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo karena telah menghina institusi Polri.
Permintaan maaf ini disampaikan oleh Leon Dozan ketika hadir di hadapan polisi dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Pusat pada Jumat (17/11/2023).
Baca Juga: Profil Singkat Choi Jinri yang Kisahnya Diangkat dalam Film Dokumenter Persona: Sulli
Leon terlihat mengenakan baju tahanan oranye dan kedua tangannya terikat dengan cable ties. Meskipun kepala Leon tidak menunduk, matanya tetap fokus menatap lantai.
Saat diberikan kesempatan untuk berbicara, Leon akhirnya menatap lurus ke kamera dan awak media.
Dia menyatakan, “Saya ingin menyampaikan permintaan maaf kepada Pak Kapolri, terutama, karena saya menyadari telah melakukan kesalahan dengan menghina institusi Polri.”
Leon menambahkan, “Saya menyesal dan mengakui kesalahan saya. Saya ingin meminta maaf kepada RNA dan keluarganya.”
Ketika Leon meminta maaf kepada kekasih dan keluarganya, pandangan matanya kembali tertuju ke bawah.
Setelah sejenak hening, Leon kembali menatap awak media. Ketika ditanya apakah dia siap bertanggung jawab, Leon mengangguk tegas, “Saya siap.”
Saat ini, Leon sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dihadapkan pada pasal-pasal hukum, termasuk Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dan Pasal 207 KUHP tentang Penghinaan Institusi.
Dia menghadapi ancaman hukuman penjara hingga lima tahun. Kejadian penganiayaan yang melibatkan Leon Dozan pertama kali terungkap setelah seorang anggota DPR RI mengunggah rekaman video di media sosial.
Dalam video tersebut, Leon terlihat memeluk RNA dari belakang sambil mengancamnya, dan juga melemparkan kata-kata merendahkan terhadap institusi Polri.
Anggota Dewan itu juga membagikan foto luka yang dialami RNA serta menyebut akun Instagram Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, yaitu @listyosigitprabowo, dalam unggahannya.
Leon Dozan Menarik dan Memiting Tangan Kekasihnya
“Penggunaan kekerasan secara fisik dengan menggunakan tangan, seperti menarik dan memegang kuat, mengakibatkan luka-luka yang terdapat dalam hasil pemeriksaan forensik,” ungkap Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro dalam konferensi pers di kantor polisi pada Jumat (17/11/2023).
Berdasarkan hasil pemeriksaan forensik, RNA mengalami cedera memar di tangan, leher, dan paha. Leon ditangkap dan ditahan pada Kamis (16/11/2023) malam, dan pada Jumat, dia resmi dijadikan tersangka.
Selain dituduh melakukan kekerasan terhadap pasangannya, dia juga diduga menghina lembaga Polri dengan menggunakan kata-kata yang tidak pantas.
Sebagai konsekuensinya, Leon menghadapi ancaman hukuman berdasarkan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dan Pasal 207 KUHP tentang Penghinaan Institusi, dengan potensi hukuman penjara selama lima tahun.
Baca Juga: Profil dan Biodata Ny. Rakhmat Sulistio Pendiri dari Jamu Sido Muncul
Keberlanjutan tuduhan penganiayaan oleh Leon Dozan pertama kali terkuak setelah seorang anggota DPR RI membagikan rekaman video ke media sosial.
Dalam rekaman tersebut, Leon terlihat memeluk RNA dari belakang sambil mengancamnya. Selain itu, dia menyampaikan kata-kata merendahkan terhadap institusi Polri.
Anggota dewan tersebut juga membagikan foto-foto cedera yang dialami RNA dan menyebut nama akun Instagram Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo @listyosigitprabowo dalam postingannya. ***