BERITA TREN – Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan berencana untuk mengajukan 347 formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru pada tahun 2023.
Keputusan ini diambil setelah melakukan konsultasi dengan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi serta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Formasi tersebut mencakup guru Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Sekolah Dasar (SD), dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di delapan kecamatan di Kabupaten Bangka Selatan.
Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk mengoptimalkan pengangkatan PPPK guru di wilayah tersebut.
Dalam penentuan jumlah formasi, pemerintah mengacu pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik) untuk memenuhi kebutuhan guru di sekolah-sekolah dasar dan menengah pertama.
Pemerintah berharap agar guru honorer dapat diangkat menjadi PPPK, dan terdapat empat kualifikasi yang diberikan untuk PPPK guru pada tahun 2023.
Baca Juga: Spesifikasi iPhone X, Apakah Masih Worth It untuk Dimiliki 2023?
Kualifikasi tersebut meliputi lulus passing grade seleksi 2022, tidak memiliki formasi sebagai Prioritas I, terdata sebagai eks Tenaga Honorer K-II, guru non-ASN yang aktif mengajar minimal tiga tahun atau setara dengan enam semester pada Dapodik, serta kualifikasi umum.
Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan berharap agar usulan 347 formasi PPPK guru dapat disetujui oleh pemerintah pusat.
Kebijakan ini bertujuan untuk mengubah status guru tidak tetap (GTT) menjadi PPPK, dengan tetap mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah dalam melakukan pembiayaan.
Baca Juga: Update Harga Terbaru Redmi Note 8 2023, Simak Spesifikasi Smartphone Terbaik
Selain itu, guru honorer yang telah memenuhi syarat juga akan segera dilantik menjadi PPPK.
Hal ini diharapkan dapat menyediakan lebih banyak guru yang dibutuhkan serta meningkatkan mutu pendidikan di Kabupaten Bangka Selatan.
IKUTI BERITA MENARIK LAINNYA DARI BERITATREN DI >>> GOOGLE NEWS
***