BERITA TREN – Baru-baru dunia Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 bikin geger jagat maya.
Pasalnya telah beredar video yang memperlihatkan seorang peserta ujian SKD CPNS 2024 kedapatan membawa jimat.
Menurut aturan SKD CPNS 2024, peserta dilarang membawa barang-barang selain yang diperbolehkan oleh panitia.
Baca Juga: TWK SKD CPNS 2024, Ini Tips Mudah Mengerjakan Soal Implementasi Tokoh
Adapun barang-barang yang boleh dibawa ke dalam ruangan ujian SKD CPNS 2024 yaitu KTP, kartu ujian dan pensil.
Sedangkan diluar barang-barang tersebut, peserta SKD CPNS 2024 dilarang keras untuk membawanya.
Seperti dompet, kalkulator, handphone, aksesoris, jam tangan, ikat pinggang dan barang-barang berupa logam lainnya.
Lantas bagaimana dengan jimat? Apakah peserta ujian SKD CPNS 2024 boleh membawa jimat ke dalam ruangan?
Dirangkum BERITA TREN dari laman Instagram @cpns.asn, terlihat sebuah video seorang panitia CPNS 2024 sedang membuka sebuah jimat.
Jimat tersebut diambil dari salah seorang peserta SKD CPNS 2024. Panitia pun mengambil jimat milil peserta SKD CPNS 2024 tersebut.
Kemudian mereka membuka jimat yang dibungkus dengan plastik dan didalamnya berupa kertas yang berisikan tulisan Arab – Jawa.
Oleh karena jimat tersebut diambil oleh panitia, maka otomatis peserta SKD CPNS 2024 dilarang membawa jimat ke dalam ruangan ujian.
Video peserta yang membawa jimat ini diduga direkam oleh panitia penyelenggara SKD CPNS 2024 instansi Kemenkumham.*