BERITA TREN – Banyak yang belum benar memahami tugas pokok TNI adalah apa dan bagaimana.
Maka dari itu BeritaTren.com akan memberikan informasi terkait dengan tugas pokok TNI.
Yang mana tugas pokok TNI ini tercantum pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia.
Baca Juga: Jelaskan Hakikat Persatuan Dan Kesatuan Indonesia! Berikut Ini Penjelasannya
Didalam UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 34 TAHUN 2004 TENTANG TENTARA NASIONAL INDONESIA BAB IV Bagian Ketiga Pasal 7 dikatakan bawahasanya:
(1) Tugas pokok TNI adalah menegakkan kedaulatan negara,mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1 945, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.
Baca Juga: Apa Kepanjangan P4GN? Ternyata Ini Dia Maksud dan Artinya
(2) Tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1 ) dilakukan dengan:
a. Operasi militer untuk perang.
b. Operasi militer selain perang, yaitu untuk:
Baca Juga: Referensi Jawaban dari Pertanyaan Sebutkan Jenis-Jenis Cetak Dalam, Simak dalam Teknik Cetak
1 . mengatasi gerakan separatisme bersenjata;
2. mengatasi pemberontakan bersenjata;
3. mengatasi aksi terorisme;
4. mengamankan wilayah perbatasan;
5. mengamankan objek vital nasional yang bersifat strategis;
Baca Juga: Jawaban dari Pertanyaan Tuliskan Letak Astronomis Indonesia beserta Pengaruhnya bagi Indonesia
6. melaksanakan tugas perdamaian dunia sesuai dengan kebijakan politik luar negeri;
7. mengamankan Presiden dan wakil presiden beserta keluarganya;
8. memberdayakan wilayah pertahanan dan kekuatan pendukungnya secara dini sesuai dengan sistem pertahanan semesta;
9. membantu tugas pemerintahan di daerah;
Baca Juga: Kelebihan Huawei MatePad SE Kids Edition, Desain Lebih Menarik dan Anti Banting
10. membantu kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka tugas keamanan dan
ketertiban masyarakat yang diatur dalam undang-undang;
11 . membantu mengamankan tamu negara setingkat kepala dan perwakilan pemerintah asing
yang sedang berada di Indonesia;
12. membantu menanggulangi akibat bencana alam, pengungsian, dan pemberian bantuan
kemanusiaan;
13. membantu pencarian dan pertolongan dalam kecelakaan (search and rescue); serta
14. membantu pemerintah dalam pengamanan pelayaran dan penerbangan terhadap
pembajakan, perompakan, dan penyelundupan.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan berdasarkan kebijakan dan keputusan politik negara.
Begitulah tadi penjelasan terkait dengan tugas pokok TNI yang bisa BeritaTren.com sampaikan, semoga bisa menambah wawasan kita semua.
***