BERITA TREN – Orang yang sedang hamil dan menyusui diperbolehkan untuk tidak berpuasa di bulan Ramadhan, namun harus mengganti puasanya tersebut.
Hal tersebut menurut para ulama, karena orang yang sedang hamil dan menyusui mendapat keringanan dalam berpuasa Ramadhan, namun jika mampu menjalankan puasa juga diperbolehkan.
Adapun cara mengganti puasa Ramadhan bagi mereka, para ulama terbagi menjadi dua pendapat yang berbeda.
Baca Juga: Strategi Dakwah Rasulullah SAW di Madinah yang Bisa Kita Teladani
Untuk itu pada tulisan kali ini tim BeritaTren.com akan mengajak sobat pembaca untuk mengenal dan memahami bagaimana cara mengganti puasa Ramadhan bagi orang yang sedang hamil dan menyusui.
Ustadz Syafiq Riza Basalamah mengatakan jika kempat imam besar radiallahuanhu sepakat berpendapat jika orang yang sedang hamil dan menyusui boleh tidak berpuasa.
Namun cara mengganti puasanya kempat imam tersebut memiliki perbedaan pendapat yaitu membayar fidyah saja atau mengganti puasanya di hari yang lain plus membayar fidyah.
Baca Juga: Ayo Mengenal Batas Waktu Sahur di Bulan Ramadhan, Penting Menjaga Keabsahan Amalan Ibadah Puasa Kita
Sebagian imam berpendapat jika ada riwayat Ibnu Abbas dan Ibnu Umar yang menjelaskan jika untuk ibu hamil dan menyusui cukup membayar fidyah saja jika harus menggati puasa Ramadhannya.
Namun pada umumnya pendapat pertama yang banyak dipakai yaitu membayar fidyah saja, karena lebih tidak memberatkan.
Namun jika ingin mengambil pendapat kedua yaitu fidyah dan qodho juga diperbolehkan, biasanya karena jumlah hari yang ditinggalkannya sedikit dan tidak full satu bulan.
Perlu diperhatikan untuk ibu menyusui, jika meninggalkan puasanya karena menyusui saja wajib menggantinya dengan fidyah.
Tetapi untuk ibu menyusui dan sedang masa nifas maka wajib menggati puasanya di hari yang lain, hal ini dikarenakan alasan meninggalkan puasanya adalah karena nifas bukan menyusui.
Sedangkan meninggalkan puasa Ramadhan karena nifas sama halnya hukum pada wanita yang sedang haid, haram hukumnya melakukan ibadah puasa Ramadhan.
Sehingga cara menggatinya pun sama yaitu wajib meng-qodho sebanyak hari yang ditinggalkanya.
Sementara untuk Ibu hamil dan menyusui saja boleh tetap menjalankan ibadah puasa Ramadhan selama mampu melakukannya dan tidak berdampak buruk bagi ibu dan bayinya.
Sedangkan untuk ibu dan bayi yang dalam kondisi lemah atau beresiko jika menjalankan puasa maka dianjurkan untuk tidak berpuasa dan menggantinya dengan fidyah.
***