Follow FansPage
Berita Tren
Jumat, 27 Juni 2025
No Result
View All Result
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
No Result
View All Result
Berita Tren
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Khazanah

Pahami! Cara Mengganti Puasa Ramadhan Bagi Orang Hamil dan Menyusui, Kenali 2 Perbedaan Pendapat Ini

by Kris Dwi Antara
Maret 31, 2023
in Khazanah
0
0
SHARES
144
VIEWS

BERITA TREN – Orang yang sedang hamil dan menyusui diperbolehkan untuk tidak berpuasa di bulan Ramadhan, namun harus mengganti puasanya tersebut.

Hal tersebut menurut para ulama, karena orang yang sedang hamil dan menyusui mendapat keringanan dalam berpuasa Ramadhan, namun jika mampu menjalankan puasa juga diperbolehkan.

Adapun cara mengganti puasa Ramadhan bagi mereka, para ulama terbagi menjadi dua pendapat yang berbeda.

Baca Juga: Strategi Dakwah Rasulullah SAW di Madinah yang Bisa Kita Teladani

Untuk itu pada tulisan kali ini tim BeritaTren.com akan mengajak sobat pembaca untuk mengenal dan memahami bagaimana cara mengganti puasa Ramadhan bagi orang yang sedang hamil dan menyusui.

Ustadz Syafiq Riza Basalamah mengatakan jika kempat imam besar radiallahuanhu sepakat berpendapat jika orang yang sedang hamil dan menyusui boleh tidak berpuasa.

Namun cara mengganti puasanya kempat imam tersebut memiliki perbedaan pendapat yaitu membayar fidyah saja atau mengganti puasanya di hari yang lain plus membayar fidyah.

Baca Juga: Ayo Mengenal Batas Waktu Sahur di Bulan Ramadhan, Penting Menjaga Keabsahan Amalan Ibadah Puasa Kita

Sebagian imam berpendapat jika ada riwayat Ibnu Abbas dan Ibnu Umar yang menjelaskan jika untuk ibu hamil dan menyusui cukup membayar fidyah saja jika harus menggati puasa Ramadhannya.

Namun pada umumnya pendapat pertama yang banyak dipakai yaitu membayar fidyah saja, karena lebih tidak memberatkan.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Namun jika ingin mengambil pendapat kedua yaitu fidyah dan qodho juga diperbolehkan, biasanya karena jumlah hari yang ditinggalkannya sedikit dan tidak full satu bulan.

Baca Juga: Pengin Tahu Cara Dapat Tiket Kereta Murah untuk Mudik Lebaran? Ini Dia Beberapa Cara yang Bisa Kamu Lakukan!

Perlu diperhatikan untuk ibu menyusui, jika meninggalkan puasanya karena menyusui saja wajib menggantinya dengan fidyah.

Tetapi untuk ibu menyusui dan sedang masa nifas maka wajib menggati puasanya di hari yang lain, hal ini dikarenakan alasan meninggalkan puasanya adalah karena nifas bukan menyusui.

Sedangkan meninggalkan puasa Ramadhan karena nifas sama halnya hukum pada wanita yang sedang haid, haram hukumnya melakukan ibadah puasa Ramadhan.

Baca Juga: Apa Saja Tugas, Fungsi, Serta Kewenangan PPATK? Ini Dia Jawabannya yang Harus Diketahui oleh Banyak Kalangan!

Sehingga cara menggatinya pun sama yaitu wajib meng-qodho sebanyak hari yang ditinggalkanya.

Sementara untuk Ibu hamil dan menyusui saja boleh tetap menjalankan ibadah puasa Ramadhan selama mampu melakukannya dan tidak berdampak buruk bagi ibu dan bayinya.

Sedangkan untuk ibu dan bayi yang dalam kondisi lemah atau beresiko jika menjalankan puasa maka dianjurkan untuk tidak berpuasa dan menggantinya dengan fidyah.

***

Tags: HamilMenyusuipuasaRamadhan

Berita Terkait

Sunhaji Kini Jadi Simbol Empati, Rezekinya Datang Berlimpah
Khazanah

Dari Candaan yang Tak Pantas, Sunhaji Kini Jadi Simbol Empati, Rezekinya Datang Berlimpah

by Dwi Cahyo Nugroho
Desember 11, 2024
Khazanah

Apakah Wajib Membagikan Daging Kurban ke Warga? Cek Jawabannya Menurut Islam di Bawah Ini!

by Kris Dwi Antara
Juni 17, 2024
Khazanah

5 Amalan yang Direkomendasikan untuk Dilakukan oleh Umat Muslim saat Idul Adha 2024, Mulai dari Sholat sampai dengan Membaca Doa dan Dzikir

by Kris Dwi Antara
Mei 30, 2024
Khazanah

Wajib Tahu! Ini Dia Niat Sholat Idul Adha 2024 yang Benar: Lengkap untuk Imam dan Makmum

by Kris Dwi Antara
Mei 30, 2024
Khazanah

Makna dan Perayaan Hari Raya Idul Adha 2024, Diperkirakan Jatuh pada Tanggal 17 Juni 2024: Siapkan Diri dari Sekarang!

by Kris Dwi Antara
Mei 30, 2024
Next Post

Keutamaan Shalat Tarawih Malam ke 10, Dapatkan Rezeki yang Bagus di Dunia dan Akhirat

Leave Comment
  • Link Nonton Isekai Meikyuu de Harem wo Episode 1 – 12 Sub Indo, Cek Disini Untuk Link Nonton Anime Resmi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Link Tempat Nonton Overflow Sub Indo, Cek Disini untuk Nonton Anime dan Cuplikannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nonton anime overflow sub indo full episode

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SIMAK! Kunci Jawaban WOW Level 40 41 42 43 44 45 46 47 48 49 dan 50

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 4 Khasiat Wirid Sirrullah, Dzatullah, Sifatullah, Wujudullah yang Bisa Kita Ketahui Bersama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
Berita Tren

© 2024 Berita Tren

Navigasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Info Karir
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren

© 2024 Berita Tren