BERITA TREN – Puasa termasuk salah satu rukun Islam. Ibadah tersebut menahan diri atau tidak makan, minum, dan segala yang membatalkannya mulai terbit fajar sampai terbenam matahari.
Lalu apa hukum merokok ketika berpuasa? Apakah merokok bisa membatalkan puasa?
Berikut ulasan lengkapnya tentang hukum merokok ketika berpuasa.
Rasulullah SAW bersabda, ” Barang siapa makan karena lupa sedang ia dalam keadaan puasa, maka ia hendaknya menyempurnakan puasanya. Karena sesungguhnya Allah telah memberikannya makan dan minum.” (HR. Al Bukhari)
Apakah Merokok Membatalkan Puasa?
Mengutip dari buku karangan Ahmad Sarwat yang berjudul Puasa Syarat, Rukun, Yang Membatalkan. Ada dua macam ijma terhadap rokok.
Ulama membedakannya menjadi dua, yaitu perokok aktif dan perokok pasif.
Perokok aktif adalah seseorang yang memasukkan rokok ke mulutnya kemudian menghisapnya dan berlakuan ini membatalkan puasa.
Baca Juga: Dalam Kalender Hijriah Ramadhan Bulan Ke Berapa Sih? Ini Dia Penjelasan dan Jawaban Lengkapnya
Sedangkan Perokok pasif adalah orang yang menghirup asap rokok dari hasil perbuatan orang lain sehingga dikategorikan tidak membatalkan puasa.
Ketentuan tersebut sejalan dengan fatwa dari Syaikh Muhammad Said Babasil yang memberikan fatwa kalau perokok aktif hukumnya membatalkan puasa.
Begitu juga dengan Syekh Syarqawi yang mengutarakan kalau merokok bisa membatalkan puasa.
Jumhur ulama juga menganggap hal yang berwujud asap atau gas tidak membuat puasa batal. Begitu juga dengan asap atau aroma minyak angin.
Baca Juga: Akhirnya Ibu Raffi Ahmad Ikut Menanggapi Isu Selingkuh Anaknya dengan Mimi Bayuh
Tapi berbeda dengan merokok, dalam bahasa Arab disebut dengan syurbud dukhan yang artinya minum atau menghisap asap.
Merokok itu dihisap lalu dihembuskan asapnya. Sebagian besar ulama menyatakan bila menghisap rokok adalah perkara yang membatalkan puasa.
Lalu Bagaimana menurut 4 ulama mazhab tentang hukum merokok ketika berpuasa. Simak ulasannya di bawah ini.
Mazhab Syafi’i
Syekh Sulaiman dari Mazhab Syafi’i menyatakan pendapatnya tentang soal merokok membatalkan puasa dalam kitab Hasyiyatul Jamal.
Mazhab Hambali
Mengutip dari buku Step By Step Puasa Ramadhan Bagi Orang Sibuk oleh Gus Arifin. Bahwa mazhab Hambali mengatakan kalau merokok bisa membatalkan puasa.
Mazhab Hanafi
Mengutip dari buku Fiqih Sunnah wanita oleh Syaikh Ahmad Jad, ada seseorang yang bertanya kepada Syeikh Husnin Makhluf perihal merokok di siang hari ketika bulan Ramadhan.
Syekh menjawab,” Para pengikut Imam Hanafi sudah menetapkan kalau merokok bersifat umum. Jika masuk ke tenggorokan yang sedang berpuasa dengan sengaja maka puasanya tidak batal. Sebaliknya jika ia memasukkan asap ke dalam tenggorokannya dengan sengaja maka bisa membatalkan puasa.”
Mazhab Maliki
Dalam buku Fiqih Puasa Memahami Puasa, Ramadhan, Zakat Fitrah, Hari Raya, dan Halal Bihalal oleh Gus Arifin.
Baca Juga: Ternyata Ini! Menu Terbaik di Bulan Ramadhan Untuk Detoxifikasi, Simak Resep Lengkapnya di Sini
Ia menjelaskan bahwa Maliki mengatakan setiap apa saja yang masuk ke tenggorokan lewat mulut, hidung, dan telinga baik sengaja atau tidak, seperti air dan asap (rokok) maka hukum puasanya batal.
Itulah penjelasan tentang hukum merokok ketika berpuasa di bulan Ramadhan.
***