BERITA TREN – Pengisian riwayat kerja PPPK 2024 baik untuk formasi Jabatan Fungsional Guru, Tenaga Kesehatan maupun Tenaga Teknis sebenarnya sama.
Hanya saja pada kolom nama instansi dan unit kerja tentu harus disesuaikan dengan tempat tenaga non ASN itu sendiri bekerja.
Baik PPPK Guru, Nakes maupun Tenaga Teknis, semuanya wajib mengisi kolom riwayat kerja.
Baca Juga: Lulusan D3 jika jadi PNS Berapa Gajinya? Intip Nominal Calon Mantu Idaman
Riwayat kerja ini akan menjadi dasar bagi para tim verifikator untuk melihat keabsahan data dari pelamar PPPK 2024 Tenaga Teknis itu sendiri.
Hal ini dikarenakan riwayat kerja yang diisi akan menunjukkan berapa lama masa kerja tenaga non ASN tersebut di instansi pemerintah.
Sehingganya mengisi kolom riwayat kerja tidak boleh dilewatkan oleh pelamar PPPK 2024 Tenaga Teknis.
Baca Juga: Jangan Sampai Salah! Pahami Alur Pelaksanaan SKD CPNS 2024 yang Dibahas di Sini
Lantas Bagaimana cara mengisi riwayat kerja PPPK Tenaga Teknis tersebut?
Dirangkum BERITA TREN dari channel YouTube Catatan ASN pada 10 Oktober 2004 inilah cara mengisi riwayat kerja untuk melamar PPPK 2024 Tenaga Teknis.
1. Login ke laman SSCAAN BKN dengan cara memasukan NIK dan password yang sudah didaftarkan.
Baca Juga: Kunci Jawaban PKN Kelas 11 SMA MA Halaman 87, Uji Pemahaman: Hubungan Antarregulasi
2. Masuk ke laman Riwayat pada qkun SSCASN BKN.
3. Isilah riwayat pekerjaan non ASN dengan cara:
– Masukan nama pekerjaan pelamar saat ini
– Masukan unit kerja
– Tuliskan deskripsi pengalaman kerja yang dimiliki dengan batas maksimal 3.000 karakter.
4. Riwayat kerja
Baca Juga: Nonton Magilumiere Magical Girls Inc Episode 2 Sub Indo, Perjalanan Baru Sebagai Penumpas Bencana
Istilah riwayat kerja tersebut sesuai dengan SK (Surat Keputusan) yang dimiliki. Dimulai dari SK awal si pelamar bekerja hingga akhir.
Untuk mengisi riwayat kerja ini, pelamar PPPK dapat mengklik tombol tambah pekerjaan.
Setelah tombol tambah pekerjaan di klik maka akan muncul tampilan tambah riwayat pekerjaan.
– Pilih jenis instansi (Instansi pemerintah)
– Pilih nama instansi pemerintah sesuai dengan SK yang dimiliki
– Isian nama instansi pemerintah ini berupa autocomplete, pelamar cukup mengetikkan beberapa karakter nama instansi lalu pilih nama instansi kamu dari pilihan yang muncul.
– Isi nama jabatan
– Tanggal mulai
– Tanggal selesai
– Gaji pokok sesuai yang tercantum pada SK
– Isi nomor SK
– Isi Tanggal SK
– Isi Pejabat penandatangan
– Unggah SK dengan mengklik tombol choose file
Setelah semuanya diisi dengan lengkap, maka pelamar PPPK Tenaga Teknis dapat menyimpannya dengan mengklik tombol simpan.***