Follow FansPage
Berita Tren
Sabtu, 28 Juni 2025
No Result
View All Result
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
No Result
View All Result
Berita Tren
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Pendidikan

Bagaimana Pendapatmu Tentang Kebebasan Berekspresi Bagi Anak Muda di Indonesia?

by Kris Dwi Antara
Oktober 24, 2022
in Pendidikan
0
0
SHARES
143
VIEWS

BERITATREN – Jadi, apa jawaban atas pertanyaan bagaimana pendapatmu tentang kebebasan Berekspresi bagi anak muda di Indonesia ? Kamu bisa temukan referensinya di artikel berikut ini.

Pertanyaan tentang bagaimana pendapatmu tentang kebebasan Berekspresi bagi anak muda di Indonesia ini banyak ditanyakan oleh warganet khususnya para pelajar di Indonesia.

Karena terkadang pertanyaan bagaimana pendapatmu tentang kebebasan Berekspresi bagi anak muda di Indonesia ini muncul di soal dan banyak yang bingung akan jawaban pastinya.

Baca Juga: Jawaban Soal Umpan Balik Seperti Apa Yang Pernah Ibu Dan Bapak Guru Lakukan? Ini Jawabannya

Pertanyaan atau soal memang merupakan suatu bahan yang digunakan untuk melatih pengetahuan kita sampai dengan mana.

Selain itu, soal juga melatih kita untuk terus mengingat suatu hal yang tentu dapat lebih melekat kedalam ingatan jangka panjang.

Jadi dengan adanya soal salah satunya pertanyaan bagaimana pendapatmu tentang kebebasan Berekspresi bagi anak muda di Indonesia ini semoga dapat menambah daya ingat kita ya.

Baca Juga: Bagaimana Pemilihan Hasil Karya untuk Dimasukkan dalam Portofolio Murid? Ini dia Penjelasan dan Jawabannya

Dilansir BeritaTren.com dari berbagai sumber, bahwasanya ini dia jawaban dari pertanyaan bagaimana pendapatmu tentang kebebasan Berekspresi bagi anak muda di Indonesia tersebut:

Anak muda merupakan generasi penerus bangsa, oleh karena itu anak mudah harus berpartisipasi aktif dalam mengawasi jalannya pemerintahan.

Pendapat dan kebebasan ekspresi anak muda sangat diperlukan untuk memberikan evaluasi terhadap kerja pemerintah.

Baca Juga: Bagaimana Proses Kedatangan Bangsa Deutro Melayu ke Indonesia? Jadi begini ceritanya

Kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat merupakan suatu kebebasan yang dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Dalam pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 disebutkan bahwa:

“Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.”

Kebebasan berserikat juga dijamin dalam pasal 28E ayat (3) UUD 1945 dan Pasal 24 ayat (1) UU HAM:

Baca Juga: Untuk Mengidentifikasi Kebutuhan Kognitif Murid, Strategi Apa Yang Ingin Anda Lakukan? Ini Jawabannya

Advertisement. Scroll to continue reading.

• Pasal 28E ayat (3) UUD 1945

“Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.”

• Pasal 24 ayat (1) UU HAM

“Setiap orang berhak untuk berkumpul, berapat, dan berserikat untuk maksud-maksud damai.”

Itulah tadi ya, referensi jawaban yang mungkin bisa kamu jadikan bahan belajar.

Disclaimer : Jangan jadikan jawaban di atas sebagai acuan kamu, cari referensi pendukung atau referensi lain agar kamu semakin yakin dengan jawaban kamu.

Baca Juga: Burung yang menjadi lambang kantor Pos Indonesia adalah burung? Ini dia jawaban dan penjelasan lengkapnya

Artikel ini hanya bertujuan untuk berbagi informasi kepada guru, orang tua dan siswa yang sudah mengerjakan soal ini didalam ulangan atau tes lain.

Jawaban di atas jika tidak menjamin kebenaran seratus persen, maka dari itu cari referensi sejenis yang dapat memperkuat jawaban kamu saat ini.

Berita Terkait

Jelaskan Hambatan Kultural dalam Pelaksanaan Agenda Reformasi, Begini Jawabannya
Pendidikan

Jelaskan Hambatan Kultural dalam Pelaksanaan Agenda Reformasi, Begini Jawabannya

by Kris Dwi Antara
Juni 14, 2025
71 Ribu Tenaga Honorer Jadi Prioritas di PPPK, Seleksi Tahap II Tentukan Nasib Akhir
Pendidikan

71 Ribu Tenaga Honorer Jadi Prioritas di PPPK, Seleksi Tahap II Tentukan Nasib Akhir

by Kris Dwi Antara
Desember 30, 2024
Lolos Seleksi SKB CPNS 2024? Ini Langkah Selanjutnya dan Dokumen yang Perlu Dipersiapkan!
Pendidikan

Lolos Seleksi SKB CPNS 2024? Ini Langkah Selanjutnya dan Dokumen yang Perlu Dipersiapkan!

by Kris Dwi Antara
Desember 30, 2024
Awas! Peserta Lulus PPPK 2024 Tahap I BKKBN Bisa Dianggap Mundur Jika Abaikan Langkah Ini
Pendidikan

Awas! Peserta Lulus PPPK 2024 Tahap I BKKBN Bisa Dianggap Mundur Jika Abaikan Langkah Ini

by Kris Dwi Antara
Desember 29, 2024
KemenPAN-RB Resmi Buka Seleksi PPPK 2024 Tahap 2 untuk Peserta Gagal CPNS, Ini Persyaratannya
Pendidikan

KemenPAN-RB Resmi Buka Seleksi PPPK 2024 Tahap 2 untuk Peserta Gagal CPNS, Ini Persyaratannya

by Kris Dwi Antara
Desember 29, 2024
Next Post

Apa Saja Tantangan Untuk Anak Muda dalam Mengekspresikan Diri dan Berkontribusi dalam Demokrasi?

Leave Comment
  • Link Nonton Isekai Meikyuu de Harem wo Episode 1 – 12 Sub Indo, Cek Disini Untuk Link Nonton Anime Resmi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Link Tempat Nonton Overflow Sub Indo, Cek Disini untuk Nonton Anime dan Cuplikannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nonton anime overflow sub indo full episode

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SIMAK! Kunci Jawaban WOW Level 40 41 42 43 44 45 46 47 48 49 dan 50

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 4 Khasiat Wirid Sirrullah, Dzatullah, Sifatullah, Wujudullah yang Bisa Kita Ketahui Bersama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
Berita Tren

© 2024 Berita Tren

Navigasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Info Karir
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren

© 2024 Berita Tren