BERITA TREN – Pemerintah terus menunjukkan komitmennya dalam menata tenaga non-ASN sesuai amanat UU ASN Tahun 2023.
Hal ini diwujudkan melalui seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024-2025 yang dilakukan dalam dua tahap.
Seleksi PPPK tahap I telah difokuskan untuk tiga kategori prioritas utama, yakni pelamar guru dan DIV bidan pendidik, eks Tenaga Honorer Kategori II (THK II), serta tenaga honorer yang tercatat dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Sementara itu, seleksi tahap II dikhususkan untuk prioritas terakhir, yakni tenaga non-ASN yang masih aktif bekerja di instansi pemerintahan minimal dua tahun berturut-turut.
Baca Juga: Perusahaan Teknologi China Incar Mahasiswa AI Sebelum Lulus dengan Kompensasi Rp 2,6 Miliar
Jumlah Formasi dan Tenaga Honorer di Seleksi PPPK
Dilansir BeritaTren.com dari berbagai sumber, jumlah tenaga honorer yang tercatat hingga saat ini mencapai 1.789.050 orang. Dari jumlah tersebut:
- 1.717.671 orang mengikuti seleksi PPPK tahap I.
- 71.379 orang masuk ke dalam seleksi PPPK tahap II sebagai prioritas terakhir, yaitu tenaga honorer yang belum masuk database BKN.
Sebagai prioritas terakhir, nasib mereka bergantung pada ketersediaan sisa formasi. Jika tidak terpenuhi, mereka akan dialihkan menjadi PPPK paruh waktu.
PPPK Penuh Waktu vs Paruh Waktu
Baca Juga: Kemensos Gelar MPLS Sekolah Rakyat di Banten, Sediakan Pendidikan Berasrama Gratis
PPPK paruh waktu tetap mendapatkan gaji tetap, namun hanya bekerja selama 4 jam per hari. Berbeda dengan PPPK penuh waktu, kategori ini belum mendapatkan prioritas untuk tunjangan dan uang pensiun.
Meski demikian, ada peluang bagi PPPK paruh waktu untuk diangkat menjadi penuh waktu apabila terjadi perubahan kebijakan anggaran atau adanya pensiunan.
“Pemerintah daerah yang tidak mampu mengusulkan formasi karena keterbatasan anggaran akan mendapat penalti jika belanja daerah melampaui 30%,” jelas sumber dari KemenPAN RB.
Diskusi Kebijakan Anggaran
Baca Juga: Wamensos Cek Progres Pembangunan Sekolah Rakyat di Tiga Daerah
Untuk mengatasi persoalan anggaran, Komisi II DPR bersama Kementerian PAN RB terus berdiskusi dengan Kementerian Keuangan. Harapannya, solusi anggaran ini dapat mempermudah pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK.
Meski masih banyak tantangan, optimisme tetap ada. Proses pengangkatan PPPK ini diharapkan tidak hanya memenuhi kebutuhan tenaga kerja pemerintah tetapi juga memberikan keadilan bagi tenaga honorer yang telah lama mengabdi.
Meskipun tenaga honorer pada prioritas terakhir belum memiliki kepastian penuh untuk menjadi PPPK penuh waktu, peluang tetap terbuka melalui kebijakan baru dan perencanaan formasi yang lebih matang.
Seleksi tahap II menjadi kunci bagi 71 ribu tenaga honorer untuk memastikan posisi mereka dalam pemerintahan.
Baca Juga: Pemkot Tangsel Siapkan Rp4 Miliar untuk Sarana PAUD
***







