BERITA TREN – Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen akan mulai diberlakukan pada 1 Januari 2025, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Meski demikian, pemerintah menegaskan bahwa seluruh produk pangan dalam negeri tidak akan terdampak oleh kebijakan ini.
Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan memastikan bahwa produk-produk pangan lokal, seperti beras, jagung, gula konsumsi, dan garam, bebas dari kenaikan PPN.
“Seluruh produk pangan tidak ada kenaikan apapun yang dalam negeri. Jelas ya, mau beras ketan, mau beras merah, mau apa, tidak ada kenaikan PPN apapun khusus semua pangan di dalam negeri,” ujar Zulkifli Hasan usai menghadiri Rapat Terbatas terkait Kebijakan Bidang Pangan yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (30/12/2024).
Baca Juga: Jangan Lewatkan! Cara Cek Bansos Kemensos.go.id 2025 Pakai NIK, Apakah Anda Termasuk Penerima?
Dilansir BeritaTren.com dari berbagai sumber, Menko Zulhas juga mengungkapkan optimisme pemerintah dalam mewujudkan swasembada pangan. Ia mengajak semua pihak untuk bekerja keras dalam memastikan ketahanan pangan nasional.
“Dengan kesungguhan semua pihak, terutama seperti disampaikan Bapak Presiden, kita harus bekerja keras dan fokus pada swasembada,” tuturnya.
Peningkatan Produksi Pangan Domestik
Produksi pangan dalam negeri menunjukkan tren positif, dengan lonjakan signifikan pada sektor beras.
Baca Juga: Bansos BPNT Januari 2025 Cair! Begini Cara Cek Nama Anda di cekbansos.kemensos.go.id dengan NIK KTP
Menurut Menko Zulkifli, produksi beras pada Januari 2024 meningkat dari 0,35 juta ton menjadi 1,3 juta ton. Pada Februari, angkanya naik dari 0,8 juta ton menjadi 2,08 juta ton.
Selain itu, pemerintah memutuskan untuk tidak melakukan impor bahan pokok utama pada 2025. Keputusan ini meliputi beras, jagung, gula konsumsi, dan garam.
“Alhamdulillah tadi dalam rapat terbatas, kita memutuskan tidak melakukan impor beras tahun depan. Selain itu, tambahan jagung, gula untuk konsumsi, dan garam juga akan dipenuhi dari produksi lokal,” tegas Menko Zulhas.
Kebijakan Harga Baru untuk Petani
Baca Juga: PPN 12 Persen Berlaku untuk Barang Mewah, Ini Klarifikasi Lengkap Presiden Prabowo dan Sri Mulyani
Untuk mendukung kesejahteraan petani, Presiden Prabowo Subianto juga menetapkan kenaikan harga pembelian pemerintah (HPP) untuk beras dan jagung.
“Harga gabah sudah disepakati naik dari Rp6.000 menjadi Rp6.500 per kilogram. Sedangkan jagung dari Rp5.000 menjadi Rp5.500 per kilogram,” ungkap Zulkifli Hasan.
Pemerintah juga berkomitmen untuk menyerap seluruh hasil produksi petani. “Berapapun produksi gabah dan jagung petani, akan ditampung sesuai dengan harga yang telah ditetapkan,” tambahnya
Kebijakan bebas kenaikan PPN untuk produk pangan dalam negeri menjadi langkah strategis pemerintah dalam menjaga kestabilan harga serta mendukung kemandirian pangan.
Baca Juga: Kenaikan PPN 12 Persen 2025, Pengamat UMPR: Daya Beli Masyarakat dan Bisnis Terancam Turun
Dengan produksi yang terus meningkat dan jaminan harga yang kompetitif, petani lokal diharapkan dapat lebih sejahtera.
Pemerintah mengajak masyarakat untuk terus mendukung upaya swasembada pangan dan mengutamakan produk-produk lokal demi ketahanan ekonomi nasional.
***