Follow FansPage
Berita Tren
Rabu, 2 September 2026
No Result
View All Result
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
No Result
View All Result
Berita Tren
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Ekonomi

PPN 12 Persen Berlaku untuk Barang Mewah, Ini Klarifikasi Lengkap Presiden Prabowo dan Sri Mulyani

by Kris Dwi Antara
Januari 2, 2025
in Ekonomi
0
PPN 12 Persen Berlaku untuk Barang Mewah, Ini Klarifikasi Lengkap Presiden Prabowo dan Sri Mulyani

PPN 12 Persen Berlaku untuk Barang Mewah, Ini Klarifikasi Lengkap Presiden Prabowo dan Sri Mulyani. Foto: Aprillio Akbar/ANTARA FOTO

0
SHARES
159
VIEWS

BERITA TREN – Pemerintah resmi mengumumkan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% yang berlaku mulai 1 Januari 2025.

Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa kenaikan ini hanya berlaku untuk barang dan jasa yang tergolong mewah atau yang sebelumnya dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Sementara itu, barang dan jasa kebutuhan pokok seperti makanan pokok, pendidikan, dan layanan kesehatan tetap dikenakan tarif PPN 0% atau 11%.

Meski demikian, pengumuman ini menimbulkan berbagai tanggapan dari masyarakat, terutama terkait dampaknya terhadap ekonomi sehari-hari.

Baca Juga: BPS Catat 21 Provinsi Alami Penurunan Indeks Perkembangan Harga

Penjelasan Resmi: Apakah PPN Naik untuk Semua?

Dilansir BeritaTren.com dari berbagai sumber, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengklarifikasi bahwa kenaikan PPN hanya berlaku untuk barang mewah.

“Barang dan jasa yang selama ini dikenakan PPN 11% tidak mengalami kenaikan. Mereka tetap dikenakan tarif PPN 11%,” ujarnya melalui unggahan Instagram @smindrawati.

Barang dan jasa yang tetap bebas PPN sesuai dengan PP Nomor 49 Tahun 2022 meliputi:

Baca Juga: IHSG Dibuka Menguat ke 6.440 Terdorong Sinyal Kebijakan Longgar Bank Sentral Global

  • Makanan pokok seperti beras, jagung, kedelai, sayuran, dan buah-buahan.
  • Jasa pendidikan, kesehatan, serta layanan keuangan.
  • Tiket transportasi umum dan jasa perjalanan.

Adapun kenaikan PPN 12% diberlakukan untuk barang yang selama ini telah dikenakan PPnBM, seperti:

  1. Hunian mewah (rumah, apartemen) dengan harga jual di atas Rp30 miliar.
  2. Kapal pesiar dan kendaraan mewah lainnya.
  3. Senjata api dan amunisi, kecuali untuk kebutuhan negara.

Stimulus untuk Meredam Dampak Ekonomi

Pemerintah juga telah menyiapkan paket stimulus senilai Rp38,6 triliun untuk membantu masyarakat menghadapi kenaikan ini. Beberapa program yang disiapkan meliputi:

  • Bantuan beras 10 kg per bulan selama Januari-Februari 2025 untuk 16 juta penerima bantuan pangan.
  • Diskon listrik sebesar 50% bagi pelanggan dengan daya 2.200 VA ke bawah.
  • Pembebasan PPh final untuk UMKM dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun.
  • Insentif PPh Pasal 21 DTP bagi pekerja bergaji hingga Rp10 juta per bulan.

Selain itu, pemerintah memberikan subsidi bunga sebesar 5% untuk revitalisasi mesin industri padat karya dan bantuan 50% untuk jaminan kecelakaan kerja selama enam bulan.

Baca Juga: IHSG Awal Pekan Melesat ke 6.440, Indeks LQ45 Ikut Naik

Kepastian Hukum dan Kepentingan Publik

Advertisement. Scroll to continue reading.

Sri Mulyani menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk menjaga stabilitas penerimaan negara sambil melindungi daya beli masyarakat.

“Barang dan jasa kebutuhan pokok tetap mendapat fasilitas PPN 0%, sementara barang lainnya tetap dikenakan tarif lama, yaitu 11%,” tutupnya.

Dengan demikian, masyarakat diimbau untuk tidak khawatir terkait kenaikan harga kebutuhan pokok di warung maupun supermarket karena tarif PPN untuk kategori ini tidak berubah.

Baca Juga: Pemprov DKI Rencanakan Obligasi Daerah Rp5,2 Triliun untuk Pembiayaan Pembangunan

***

Tags: barang mewahPPNPPN 12 PersenPresiden PrabowoSri Mulyani

Berita Terkait

Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti menyampaikan pemaparan Indeks Perkembangan Harga secara daring.
Ekonomi

BPS Catat 21 Provinsi Alami Penurunan Indeks Perkembangan Harga

by Siti Nurhaliza
Agustus 10, 2026
Pergerakan grafik Indeks Harga Saham Gabungan di layar bursa efek
Ekonomi

IHSG Dibuka Menguat ke 6.440 Terdorong Sinyal Kebijakan Longgar Bank Sentral Global

by Ahmad Fauzi
Agustus 10, 2026
Grafik pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan di Bursa Efek Indonesia
Ekonomi

IHSG Awal Pekan Melesat ke 6.440, Indeks LQ45 Ikut Naik

by Rizky Pratama
Agustus 10, 2026
Gedung pemerintahan daerah dan kawasan pembangunan infrastruktur di DKI Jakarta
Ekonomi

Pemprov DKI Rencanakan Obligasi Daerah Rp5,2 Triliun untuk Pembiayaan Pembangunan

by Dwi Cahyo Nugroho
Agustus 6, 2026
Jangan Lewatkan! Cara Cek Bansos Kemensos.go.id 2025 Pakai NIK, Apakah Anda Termasuk Penerima?
Ekonomi

Jangan Lewatkan! Cara Cek Bansos Kemensos.go.id 2025 Pakai NIK, Apakah Anda Termasuk Penerima?

by Siti Nurhaliza
Januari 3, 2025
Next Post
Bansos BPNT Januari 2025 Cair! Begini Cara Cek Nama Anda di cekbansos.kemensos.go.id dengan NIK KTP

Bansos BPNT Januari 2025 Cair! Begini Cara Cek Nama Anda di cekbansos.kemensos.go.id dengan NIK KTP

Leave Comment
  • 4 Khasiat Wirid Sirrullah, Dzatullah, Sifatullah, Wujudullah yang Bisa Kita Ketahui Bersama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Angka Keberuntungan Menurut Primbon Jawa Berdasarkan Hari Kelahiran, Cek DISINI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SIMAK! Kunci Jawaban WOW Level 40 41 42 43 44 45 46 47 48 49 dan 50

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Arti Biskuit 3D Teka-Teki MPLS atau MOS, Jika penasaran langsung aja deh cek disini..

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Link Nonton Isekai Meikyuu de Harem wo Episode 1 – 12 Sub Indo, Cek Disini Untuk Link Nonton Anime Resmi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
Berita Tren

© 2026 Berita Tren

Navigasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Info Karir
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren

© 2026 Berita Tren